Pergantian Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Solok Kota: Iptu Asphari Wahyu Siregar dan Iptu Daslucky Okyusran Ambil Peran Baru

KOTA SOLOK | Pergantian dua posisi strategis di Polres Solok Kota menjadi sorotan dalam mutasi besar yang dilakukan Polda Sumatera Barat. Jabatan Kasat Lantas dan Kasat Reskrim kini resmi diisi oleh sosok baru, menandai dimulainya babak baru dalam penguatan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Iptu Asphari Wahyu Siregar dipercaya mengemban amanah sebagai Kasat Lantas Polres Solok Kota. Ia menggantikan Iptu Akbar Kharisma Tanjung yang kini mendapat penugasan baru di Ditlantas Polda Sumbar. Pengalaman Asphari di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan diharapkan mampu membawa inovasi dalam penataan lalu lintas yang lebih tertib dan ramah masyarakat.

Sementara itu, posisi Kasat Reskrim kini diisi oleh Iptu Daslucky Okyusran. Ia menggantikan AKP Oon Kurnia Ilahi yang dimutasikan ke Ditreskrimum Polda Sumbar. Kehadiran Daslucky menjadi harapan baru dalam memperkuat kinerja penyidikan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Tak hanya dua jabatan tersebut, Polres Solok Kota juga mengalami penyegaran di sektor sumber daya manusia. AKP Evi Wansri kini menjabat sebagai Kabag SDM, menggantikan Kompol Joko Sunarno yang berpindah tugas ke Mapolda. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan internal kepolisian.

Di tingkat polsek, rotasi turut dilakukan guna memperkuat pelayanan hingga ke wilayah terdepan. Iptu Maihendri kini menjabat Kapolsek Bukit Sundi, sementara AKP Joni Isnandar dipercaya memimpin Polsek Junjung Sirih. Selain itu, Iptu Dicky Saputra mendapatkan amanah sebagai PS Kapolsek X Koto Diateh.

Pergantian ini merupakan bagian dari kebijakan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta dalam menjaga dinamika organisasi tetap berjalan optimal. Polres Solok Kota menjadi salah satu fokus utama dalam penyegaran ini, mengingat perannya yang strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dengan hadirnya pejabat baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, baik di bidang lalu lintas maupun penegakan hukum. Pendekatan yang humanis dan profesional menjadi kunci dalam menjawab harapan masyarakat.

Seluruh pejabat yang dilantik juga diwajibkan segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya paling lambat 14 hari setelah keputusan diterbitkan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam pelayanan kepolisian.

Momentum pergantian ini sekaligus menjadi langkah awal bagi Polres Solok Kota untuk terus berbenah, menghadirkan kinerja yang lebih responsif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

TIM

0/Post a Comment/Comments