RDP Dibatalkan Mendadak, Dugaan Pengabaian Aspirasi Masyarakat Seret Komisi I DPRD Pekanbaru ke Sorotan

PEKANBARU, 23 April 2026 | Persoalan yang berawal dari dugaan maladministrasi sejak Agustus 2025 hingga kini belum menemukan titik terang. Rentang waktu yang panjang tanpa kepastian justru memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan penanganan aspirasi masyarakat di tingkat legislatif daerah, khususnya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Kasus ini mencuat setelah Afriadi Andika, warga yang mengaku terdampak langsung, menyampaikan bahwa laporan yang ia ajukan sejak 20 Agustus 2025 hanya mendapat respons awal berupa diskusi informal pada 27 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak Komisi I disebut berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Namun, hingga April 2026, komitmen itu tak kunjung direalisasikan.

“Sejak awal kami berharap ada tindak lanjut konkret, bukan sekadar pertemuan tanpa hasil. Sampai hari ini belum ada survei lapangan seperti yang dijanjikan,” ujar Afriadi.

Situasi semakin memanas ketika agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang semula dijadwalkan digelar pada 27 April 2026 justru dibatalkan secara mendadak. Pembatalan itu diketahui saat Afriadi datang mengambil surat undangan resmi ke kantor DPRD pada Kamis, 23 April 2026.

Ia mengaku menerima informasi langsung dari staf Komisi I bahwa agenda RDP tersebut dibatalkan tanpa penjelasan rinci. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya kelalaian, bahkan dugaan penghindaran dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Awalnya saya diminta mengambil surat undangan, tapi saat datang justru diberitahu bahwa RDP dibatalkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Dalam konteks sistem demokrasi daerah, DPRD memiliki mandat strategis sebagai representasi rakyat. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai pengawas jalannya pemerintahan serta penyalur aspirasi publik. Ketika fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan optimal, kepercayaan masyarakat berpotensi tergerus.

Peran DPRD sejatinya mencakup empat pilar utama: menyerap aspirasi masyarakat, menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah, melakukan pengawasan terhadap kebijakan, serta mengevaluasi berbagai program agar tetap berpihak pada kepentingan publik. Ketidakhadiran tindak lanjut dalam kasus ini menjadi indikator lemahnya implementasi fungsi tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara harapan masyarakat dan realisasi kinerja lembaga legislatif. Aspirasi yang seharusnya menjadi prioritas justru terkesan terabaikan, menimbulkan persepsi bahwa mekanisme demokrasi belum berjalan sebagaimana mestinya di tingkat lokal.

Afriadi berharap DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I, dapat menunjukkan komitmen nyata dengan menjadwalkan ulang RDP serta melakukan peninjauan lapangan secara langsung. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk dorongan agar fungsi representasi rakyat benar-benar dijalankan.

Kasus ini menjadi cermin penting bahwa transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas lembaga publik merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, legitimasi sebagai wakil rakyat akan terus dipertanyakan.

TIM

0/Post a Comment/Comments