PESISIR SELATAN | Di balik lebatnya bentang hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang selama ini dikenal sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di Pulau Sumatera, ancaman terhadap kelestarian lingkungan ternyata masih terus mengintai. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di sejumlah titik kawasan konservasi kembali menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kawasan TNKS bukan sekadar hamparan hutan yang dipenuhi pepohonan. Wilayah konservasi ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat luas. Dari kawasan inilah mengalir berbagai sumber mata air yang menopang kebutuhan pertanian, perkebunan, hingga kehidupan sehari-hari masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem TNKS selalu menjadi perhatian bersama. Ancaman kerusakan lingkungan akibat PETI dinilai tidak hanya berdampak pada kawasan hutan, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Menanggapi kondisi tersebut, tim gabungan lintas instansi melakukan operasi terpadu di Hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Operasi yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 itu melibatkan Balai Besar TNKS Wilayah III Pesisir Selatan, unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dalam satu kesatuan langkah menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
Dalam pelaksanaannya, operasi lapangan dipimpin oleh Kepala SPTN Wilayah III Pesisir Selatan Arry Purnama Setiawan bersama Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Agnes Dheno, S.STP., M.M.
Turut berada di lapangan dan mendukung kegiatan tersebut yakni Bhabinkamtibmas Polsek BAB Tapan Aipda Yan Isarata, Danpos Babinsa Serka Efendi, serta Kabid Trantib Satpol PP Pesisir Selatan Zendra Efendi P, S.H.
Keberadaan unsur lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kawasan konservasi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga semata, melainkan tugas bersama demi menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
Perjalanan menuju lokasi operasi bukanlah pekerjaan mudah. Medan yang terjal, jalur yang sempit, hingga lokasi yang berada jauh di dalam kawasan hutan membuat tim harus bekerja ekstra untuk mencapai titik yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI.
Namun beratnya medan tidak menyurutkan semangat tim gabungan untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Di antaranya mesin penyedot air berkapasitas besar, selang-selang panjang, tenda-tenda perkampungan sementara, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Dari pola yang ditemukan, aktivitas tersebut diduga menggunakan metode penyedotan material sungai yang kemudian dialirkan ke media penyaringan untuk memisahkan butiran emas dari pasir dan lumpur.
Meski para pekerja tidak ditemukan saat operasi berlangsung, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh sarana yang ditemukan agar tidak dapat digunakan kembali.
Data lapangan menunjukkan sedikitnya tujuh unit mesin sedot air berhasil dihancurkan. Selain itu, sekitar tiga puluh tujuh unit tenda kamp penambang beserta ratusan meter selang air dan berbagai perlengkapan lainnya turut dimusnahkan di lokasi.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai tindakan nyata dalam menyelamatkan kawasan konservasi dari ancaman kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Atensi terhadap pemberantasan PETI juga mendapat perhatian dari Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. yang selama ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah hukumnya.
Dukungan serupa juga datang dari Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan IPTU Ai Am'ar Faradhyba, S.Tr.K. yang menaruh perhatian terhadap berbagai upaya penegakan hukum terkait aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Keberadaan PETI di kawasan konservasi dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan sedimentasi sungai, kerusakan habitat satwa liar, penurunan kualitas air, hingga ancaman bencana ekologis di masa mendatang.
Dalam aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau dilakukan di kawasan konservasi yang dilindungi negara, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa langkah tegas yang dilakukan tim gabungan merupakan pesan kuat bahwa kawasan konservasi tidak boleh dijadikan lokasi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Masyarakat juga berharap patroli dan pengawasan dapat terus ditingkatkan sehingga aktivitas serupa tidak kembali muncul di kawasan TNKS yang selama ini menjadi kebanggaan Sumatera Barat.
Di balik pemusnahan puluhan sarana tambang ilegal tersebut, tersimpan pesan yang lebih besar bahwa menjaga hutan berarti menjaga masa depan. Menyelamatkan sungai berarti melindungi kehidupan. Dan mempertahankan TNKS berarti menjaga salah satu warisan alam paling berharga yang dimiliki bangsa Indonesia.
Operasi yang berlangsung hingga sore hari itu dilaporkan berjalan aman, tertib, dan terkendali. Namun perjuangan menjaga kawasan konservasi dipastikan belum berakhir. Dibutuhkan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar TNKS tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
TIM INVESTIGASI
Posting Komentar