Kajati Sumbar Dedie Tri Hariyadi Kawal Penegakan Hukum, Dugaan Korupsi Rp25,4 Miliar Masuki Babak Penahanan

SUMBAR | Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam mengawal penggunaan keuangan negara kembali diperlihatkan melalui langkah tegas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terus menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Selasa, 23 Juni 2026.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Bagi masyarakat, keberadaan jembatan bukan sekadar sarana penghubung antarwilayah, melainkan urat nadi aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas sosial sehari-hari.

Karena itu, setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat dituntut memenuhi standar kualitas, perencanaan, dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap, Kejati Sumbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A selaku Kuasa Direksi, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang diketahui memiliki nilai anggaran mencapai Rp25,4 miliar yang bersumber dari dana pemerintah pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, ditemukan dugaan bahwa pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan teknis yang seharusnya menjadi acuan pembangunan konstruksi.

Penyidik menduga terdapat pengabaian terhadap aspek kajian teknis dan standar konstruksi yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

Akibatnya, bangunan yang diharapkan mampu bertahan dalam berbagai kondisi justru mengalami kerusakan serius ketika diterjang banjir besar.

Puncaknya terjadi pada 7 Mei 2023 ketika jembatan tersebut roboh dan tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Peristiwa itu tidak hanya menimbulkan kerugian fisik terhadap aset negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini bergantung pada akses penghubung tersebut.

Dalam pengusutan perkara, Kejati Sumbar di bawah arahan Kajati Dedie Tri Hariyadi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik kemudian bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pemeriksaan administrasi, teknis, maupun audit terhadap penggunaan anggaran proyek.

Hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting yang memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang kini tengah bergulir di Kejati Sumbar.

Selain mengungkap dugaan kerugian negara, penyidik juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp96,5 juta yang disebut sebagai bagian dari pengembalian kerugian yang diduga telah dinikmati salah seorang tersangka.

Langkah penyitaan tersebut mencerminkan upaya penegak hukum tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing, ketiga tersangka akhirnya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.

Masa penahanan tersebut terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026 dan dijalani di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang.

Penahanan dilakukan guna memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif serta mencegah kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti maupun hambatan lain dalam proses hukum.

Di bawah kepemimpinan Kajati Sumbar Dedie Tri Hariyadi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Penanganan perkara ini juga menjadi pesan kuat bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari dana publik tersebut.

Kejati Sumbar memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan keadilan.

Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Setiap tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menerima dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wyndoee

0/Post a Comment/Comments