SOLOK SELATAN | Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat kembali mengangkat dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Solok Selatan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, serta pengumpulan data yang dilakukan tim investigasi LMR-RI Komwil Sumbar, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM subsidi di beberapa SPBU yang tersebar di wilayah tersebut, Selasa, 23 Juni 2026.
Persoalan BBM subsidi dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil yang selama ini menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah. Ketika distribusi tidak tepat sasaran, maka kelompok masyarakat yang berhak menerima manfaat menjadi pihak yang paling dirugikan.
LMR-RI Komwil Sumbar menilai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, SPBU Muara Labuh Nomor 14.273.552 menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian khusus. Tim investigasi menemukan sejumlah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi maupun tangki berkapasitas besar yang tidak lazim digunakan pada kendaraan standar.
Selain itu, ditemukan pula dugaan kendaraan tertentu sengaja diposisikan sangat dekat dengan dispenser pengisian BBM sehingga identitas kendaraan, khususnya nomor polisi, sulit terpantau secara jelas oleh kamera pengawas yang tersedia di lokasi.
Tim investigasi LMR-RI Komwil Sumbar juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan beberapa barcode berbeda untuk satu kendaraan yang sama saat melakukan pengisian BBM subsidi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi menjadi modus untuk memperoleh BBM subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyampaikan bahwa seluruh temuan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Menurutnya, dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan penggunaan anggaran negara dalam bentuk subsidi energi.
LMR-RI Komwil Sumbar juga menerima berbagai laporan masyarakat yang mengaku sering menyaksikan aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang. Kondisi tersebut disebut-sebut memicu antrean panjang dan berkurangnya kesempatan masyarakat umum memperoleh BBM subsidi.
Tidak hanya di Muara Labuh, dugaan serupa juga ditemukan di SPBU Liki Nomor 13.273.514. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, terdapat dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dan kendaraan yang diduga difungsikan untuk aktivitas pelangsiran.
Dalam investigasi tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan pemanfaatan surat rekomendasi sektor pertanian yang seharusnya diperuntukkan bagi petani penerima subsidi. Dugaan penyimpangan muncul apabila BBM yang diperoleh tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru diperjualbelikan kembali.
Temuan lain mengarah ke SPBU Sungai Padi Nomor 14.273.568. Berdasarkan hasil investigasi LMR-RI Komwil Sumbar, lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen maupun kendaraan tertentu yang memanfaatkan dokumen rekomendasi untuk memperoleh kuota subsidi.
Tim investigasi juga menemukan informasi terkait dugaan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi.
Sementara itu, SPBU Lubuk Malako Nomor 13.273.504 turut menjadi bagian dari laporan investigasi. Di lokasi tersebut ditemukan dugaan aktivitas pengisian menggunakan jerigen dan kendaraan tertentu yang diduga memperoleh BBM subsidi secara berulang dengan barcode yang tidak sesuai peruntukan.
LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ir. Sutan Hendy Alamsyah juga meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM Sumbar, serta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan audit distribusi BBM subsidi, pemeriksaan CCTV, verifikasi barcode, serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk memastikan subsidi energi yang dibiayai negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
LMR-RI Komwil Sumbar berharap aparat penegak hukum dapat mengusut seluruh dugaan yang muncul secara objektif, transparan, dan profesional sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara dalam distribusi BBM subsidi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, keterangan masyarakat, serta pernyataan resmi LMR-RI Komwil Sumatera Barat. Seluruh pihak yang disebut maupun yang berkaitan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap. Redaksi menerima dan membuka ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
TIM INVESTIGASI
Posting Komentar