Muman Disebut Dalam Dugaan Pembukaan Lahan Hutan Negara di Eks PT Sukses Jaya Wood Silaut Pesisir Selatan, Kawasan Diduga Berubah Jadi Kebun Sawit

PESISIR SELATAN | Dugaan perambahan kawasan hutan negara kembali menjadi sorotan di wilayah Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kawasan yang meliputi Hutan Produksi Terbatas (HPT), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), hingga area eks Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sukses Jaya Wood (SJW) diduga mengalami pembukaan lahan dan perubahan fungsi menjadi perkebunan sawit. Dalam informasi masyarakat yang dihimpun awak media, nama Muman disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan eks PT SJW Silaut, Senin 30 Juni 2026.

Berdasarkan penelusuran lapangan, eks areal PT Sukses Jaya Wood Silaut menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian setelah adanya papan pemberitahuan terkait pencabutan izin konsesi PBPH PT SJW seluas 1.583 hektare sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 78 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.
Papan tersebut menjelaskan bahwa setelah pencabutan izin, kawasan tersebut kembali berada dalam penguasaan negara melalui Kementerian Kehutanan. Dalam papan itu juga ditegaskan larangan menduduki, mengerjakan, maupun menguasai kawasan tanpa izin negara.

Namun, berdasarkan informasi warga dan pantauan lapangan, sebagian kawasan eks HTI tersebut diduga telah mengalami perubahan. Area yang sebelumnya merupakan kawasan tanaman industri disebut telah dibuka dan sebagian telah ditanami sawit.
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi menyampaikan bahwa kawasan HTI yang masih terlihat utuh hanya sebagian kecil. "Area HTI ini yang masih utuh hanya sekitar 150 hektare, selebihnya sudah ditanami sawit," ujar warga tersebut.

Selain eks PT SJW, dugaan pembukaan kawasan juga disebut terjadi hingga wilayah TNKS. Masyarakat Sindang menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan penguasaan lahan negara yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dari luar wilayah Pesisir Selatan.
Kawasan TNKS merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan lingkungan dan ekosistem. Apabila terdapat aktivitas tanpa izin, hal tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian kawasan hutan.

Sementara di kawasan Hutan Produksi, muncul informasi mengenai dugaan aktivitas pembukaan lahan yang disebut dilakukan oleh Muman. Informasi yang diterima awak media menyebut aktivitas tersebut diduga berupa penebangan tanaman karet yang sebelumnya menjadi bagian dari komoditas HTI.
Warga juga menyebut adanya dugaan rencana pengkaplingan kawasan yang telah dibuka. Sebagian lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan disebut mulai dimanfaatkan untuk tanaman sawit.

Saat awak media mendatangi lokasi, Muman tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh keterangan langsung dari pihak yang disebut. Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada warga yang berada di sekitar lokasi.
"Ini kelompok mertua saya H. Muman, sudah ada surat kelompok taninya, hutan dan kebun karet yang belum dirambah itu sudah ada pemiliknya," ujar dua pria yang mengaku sebagai menantu Muman.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi lapangan yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai status lahan, dasar penguasaan, serta legalitas aktivitas di kawasan tersebut.
Dalam perjalanan keluar lokasi, awak media menemukan petugas penjagaan di sekitar papan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang melintas karena lokasi tersebut berada dalam pengawasan.

"Dari mana pak?" tanya petugas.

"Kami dari lokasi perambahan, izin pak, kami dari media," jawab wartawan.

Petugas menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan karena kawasan tersebut masuk dalam area penertiban dan pemantauan.

"Siapapun yang lewat tetap kami pertanyakan, karena lokasi ini dalam pengawasan kami," ujar petugas.
Menurut petugas, dugaan aktivitas pembukaan kawasan tersebut disebut telah terjadi sebelum adanya penertiban. Saat ini pihaknya bertugas melakukan pengawasan dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan terkait.

Dugaan perambahan, penguasaan, maupun perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin dapat berpotensi melanggar aturan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan serta pemanfaatan kawasan hutan sesuai ketentuan negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur larangan melakukan kegiatan mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan perusakan atau penguasaan kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah sesuai bentuk pelanggaran dan peran masing-masing.

Apabila ditemukan adanya aktivitas jual beli, pengkaplingan, atau pemanfaatan kawasan hutan negara tanpa dasar izin yang sah, aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi kehutanan, Satgas PKH, serta pihak Muman untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi berimbang.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas di kawasan hutan negara menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlanjutan lingkungan, aset negara, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menerima hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

TIM








Dugaan Perambahan Hutan Eks PT SJW Silaut Pesisir Selatan: Nama Muman Muncul, Ribuan Hektare Kawasan Negara Diduga Dibuka

Muman Disorot Dalam Dugaan Penguasaan Lahan Eks HTI PT Sukses Jaya Wood Silaut, Hutan Produksi Diduga Dikapling dan Ditanami Sawit

Dugaan Penebangan Kawasan Hutan Produksi Silaut Pesisir Selatan, Aktivitas Muman Disebut Warga Masuk Area Eks PT SJW

Eks PT Sukses Jaya Wood Silaut Pesisir Selatan Diduga Beralih Fungsi, Muman Disebut Dalam Informasi Pembukaan Kawasan Hutan Negara

Muman Disebut Dalam Dugaan Perambahan HPT Hingga Area Eks HTI Silaut Pesisir Selatan, Satgas PKH Diminta Telusuri

Dugaan Kapling Lahan Negara di Silaut Pesisir Selatan, Nama Muman Muncul Saat Kawasan Hutan Diduga Berubah Jadi Sawit

Hutan Produksi Eks PT SJW Silaut Diduga Dibabat, Muman Disebut Warga Dalam Aktivitas Pembukaan Lahan

Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan Negara di Silaut Pesisir Selatan, Muman dan Aktivitas Pembukaan Lahan Jadi Sorotan

Dari Hutan Karet HTI Menuju Sawit di Eks PT SJW Silaut Pesisir Selatan, Dugaan Perubahan Fungsi Lahan Diselidiki

0/Post a Comment/Comments