CV Rokade Cooperation Disorot, Aktivitas Alat Berat di Jembatan Aktif Diduga Minim Pengamanan dan Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

SUMBAR | Pelaksanaan proyek preservasi Jembatan Padang–Painan–Kambang milik BPJN Wilayah II Sumatera Barat menuai sorotan keras setelah ditemukan sejumlah dugaan kesalahan nyata di lapangan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun pekerja proyek. Pekerjaan bernilai Rp6.259.947.000 tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Rokade Cooperation di bawah pengawasan BPJN II Sumbar dengan PPK Yan Purwandi dan Satker Masudi, Minggu (18/05/2026).

Dari hasil investigasi visual di lokasi proyek, aktivitas alat berat crane tampak beroperasi langsung di badan jembatan aktif tanpa pengamanan maksimal terhadap kendaraan yang melintas. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena proyek berada di jalur nasional dengan intensitas kendaraan cukup tinggi.

Kesalahan paling mencolok terlihat dari minimnya pembatas pengaman kerja di area konstruksi. Pada beberapa titik, area pengerjaan baja jembatan hanya dibatasi seadanya sehingga dinilai sangat rawan apabila terjadi kesalahan teknis atau jatuhnya material proyek.

Selain itu, pelaksana proyek juga diduga tidak menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas secara optimal. Tidak tampak pengaturan jalur yang ketat maupun sistem sterilisasi area kerja saat alat berat melakukan pengangkatan material di atas badan jembatan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik karena pengguna jalan tetap melintas sangat dekat dengan aktivitas crane dan konstruksi baja. Situasi ini berpotensi membahayakan keselamatan pengendara apabila terjadi gangguan alat berat atau kesalahan pengerjaan di lapangan.

Ironisnya, meski papan imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipasang cukup besar di lokasi proyek, implementasi nyata justru dinilai jauh dari standar ideal proyek nasional.

Dari dokumentasi lapangan, area kerja tampak terbuka tanpa sistem pengamanan berlapis sebagaimana lazim diterapkan pada proyek jembatan aktif. Pelaksana proyek dinilai lebih fokus pada progres pekerjaan dibanding keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Publik juga mempertanyakan keberadaan petugas pengamanan lalu lintas proyek karena di sejumlah titik pekerjaan tidak terlihat pengawasan ketat terhadap kendaraan yang melintas di dekat area crane dan konstruksi baja.

Jika dugaan kelalaian tersebut benar terjadi, maka pelaksana proyek berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban penyelenggara pekerjaan menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mewajibkan setiap badan usaha jasa konstruksi menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam seluruh proses pekerjaan.

Dalam ketentuan hukum jasa konstruksi, pelanggaran terhadap standar keselamatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti menyebabkan bahaya, kerugian, atau kecelakaan kerja.

Sorotan tajam kini mengarah kepada CV Rokade Cooperation selaku pelaksana proyek karena dugaan lemahnya pengamanan terlihat secara kasat mata di lapangan. Publik menilai proyek nasional seharusnya menjadi contoh disiplin keselamatan kerja, bukan justru memperlihatkan potensi kelalaian terbuka.

Selain pelaksana proyek, pengawasan dari BPJN Wilayah II Sumbar juga ikut dipertanyakan. Nama PPK Yan Purwandi dan Satker Masudi menjadi perhatian karena memiliki tanggung jawab dalam pengendalian mutu dan keselamatan pekerjaan.

Masyarakat berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan sebelum muncul insiden yang dapat merugikan pengguna jalan maupun pekerja proyek sendiri. Sebab pekerjaan konstruksi di atas jembatan aktif memiliki risiko tinggi dan tidak boleh ditangani secara sembarangan.

Beberapa pengendara yang melintas mengaku khawatir ketika alat berat beroperasi sangat dekat dengan jalur kendaraan. Mereka menilai sistem pengamanan proyek terlihat belum profesional untuk ukuran pekerjaan infrastruktur nasional bernilai miliaran rupiah.

Investigasi ini juga menemukan bahwa ruang lalu lintas di area proyek sangat sempit, namun kendaraan tetap dibiarkan melintas berdekatan dengan aktivitas konstruksi baja. Situasi tersebut memperbesar potensi kecelakaan apabila tidak dikendalikan secara ketat.

Kementerian PUPR selama ini dikenal mengedepankan budaya keselamatan konstruksi dalam setiap proyek nasional. Karena itu, dugaan lemahnya implementasi K3 oleh pelaksana proyek dinilai dapat mencoreng komitmen pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur yang aman dan profesional.

Pengawasan konsultan proyek juga patut dievaluasi apabila berbagai kondisi rawan tersebut benar berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa tindakan perbaikan signifikan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak CV Rokade Cooperation, PPK Yan Purwandi, Satker Masudi, maupun BPJN Wilayah II Sumbar terkait berbagai dugaan kelalaian dan lemahnya pengamanan proyek tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan investigasi ini disusun berdasarkan hasil pantauan visual lapangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi menerima hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi resmi dari CV Rokade Cooperation, BPJN Wilayah II Sumbar, PPK Yan Purwandi, Satker Masudi, maupun pihak terkait lainnya untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Keselamatan masyarakat dan pekerja konstruksi harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek negara. Kelalaian sekecil apa pun dalam pengamanan proyek berisiko menimbulkan dampak fatal yang tidak dapat dianggap remeh.

TIM





Pelaksana Proyek Jembatan Nasional Rp6,2 Miliar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Pengamanan Lapangan Dinilai Amburadul

Proyek BPJN II Sumbar Tuai Kritik Keras, Pelaksana Diduga Lalai Terapkan K3 di Area Jembatan Padang–Painan–Kambang

Investigasi Lapangan: Dugaan Kelalaian CV Rokade Cooperation dalam Pengamanan Proyek Jembatan Nasional Jadi Sorotan Publik


Kepada Yth.

Pimpinan CV Rokade Cooperation

Selaku Pelaksana Proyek Preservasi Jembatan Padang–Painan–Kambang

di Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan hasil investigasi dan pantauan lapangan yang dilakukan tim redaksi mediaonline nasional terhadap pekerjaan Preservasi Jembatan Padang–Painan–Kambang di bawah BPJN Wilayah II Sumatera Barat, bersama ini kami menyampaikan beberapa pertanyaan konfirmasi resmi guna keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Mengapa aktivitas alat berat crane tetap beroperasi di badan jembatan aktif tanpa terlihat adanya sterilisasi penuh terhadap jalur kendaraan yang melintas?

Apa alasan area pekerjaan konstruksi baja di lokasi proyek terlihat minim pembatas pengaman permanen padahal proyek berada di jalur nasional dengan mobilitas tinggi?

Apakah pihak pelaksana memiliki standar operasional khusus terkait pengamanan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung?

Mengapa dalam pantauan lapangan tidak terlihat pengaturan lalu lintas yang ketat saat proses pengangkatan material menggunakan crane dilakukan?

Apakah seluruh pekerja di lapangan telah dipastikan menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar proyek nasional?

Bagaimana bentuk pengawasan internal CV Rokade Cooperation terhadap penerapan K3 di lapangan setiap harinya?

Mengapa ruang kendaraan yang melintas terlihat sangat dekat dengan area pengerjaan konstruksi baja tanpa pengamanan berlapis?

Apakah pihak pelaksana telah melakukan analisa risiko terhadap potensi kecelakaan pengguna jalan selama proyek berlangsung?

Siapa penanggung jawab langsung pengawasan keselamatan kerja di lokasi proyek tersebut?

Apakah benar terdapat jam-jam tertentu alat berat tetap beroperasi saat arus kendaraan padat melintas di jembatan?

Bagaimana mekanisme antisipasi apabila terjadi kegagalan teknis alat berat atau jatuhnya material proyek ke badan jalan?

Mengapa pengamanan visual di lapangan dinilai tidak mencerminkan proyek nasional bernilai miliaran rupiah?

Apakah pihak pelaksana telah mendapat teguran atau evaluasi dari BPJN Wilayah II Sumbar terkait kondisi pengamanan proyek?

Bagaimana bentuk koordinasi CV Rokade Cooperation dengan pihak BPJN II Sumbar, PPK Yan Purwandi, dan Satker Masudi terkait penerapan keselamatan kerja?

Apakah pelaksana proyek memiliki dokumen resmi manajemen rekayasa lalu lintas selama pengerjaan berlangsung?

Mengapa masyarakat masih dapat melintas sangat dekat dengan titik operasi crane dan konstruksi baja tanpa penghalang maksimal?

Bagaimana tanggapan pihak pelaksana terhadap kekhawatiran masyarakat yang menganggap proyek tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan?

Apakah pihak pelaksana siap bertanggung jawab apabila terjadi insiden akibat dugaan lemahnya pengamanan proyek di lapangan?

Langkah evaluasi apa yang akan dilakukan CV Rokade Cooperation setelah muncul sorotan publik terkait dugaan kelalaian penerapan K3 tersebut?

Apakah pihak pelaksana bersedia membuka data teknis penerapan standar keselamatan kerja untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar konstruksi nasional?

Demikian surat konfirmasi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pihak CV Rokade Cooperation dapat memberikan jawaban dan klarifikasi resmi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan serta transparansi kepada publik.

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,

Redaksi MediaOnline Nasional

0/Post a Comment/Comments