Usai Dikeluarkan dari Calon Paskibra Jelang 17 Agustus, Kondisi Psikis Siswi di Tanah Datar Dilaporkan Menurun, Orang Tua Siapkan Langkah Hukum

TANAH DATAR – Kasus pemberhentian seorang siswi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) berinisial Oli menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus menjadi perhatian publik. Pihak keluarga menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak.

Saat dikonfirmasi awak media Relasipublik.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/8), Camat Lima Kaum Beni Oriza, S.E., M.M. memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut. Namun, menurut pihak keluarga, penjelasan yang disampaikan justru dianggap lebih banyak membela keputusan yang telah diambil dan belum menjawab keberatan yang mereka sampaikan.

Pihak keluarga juga menilai keterangan Camat bertolak belakang dengan kronologi yang mereka alami. Karena itu, mereka berharap persoalan ini ditinjau kembali secara objektif dengan memperhatikan seluruh fakta yang ada serta memberikan ruang klarifikasi secara adil.
Menurut keluarga, keputusan pemberhentian terhadap Oli dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis yang dapat dialami seorang anak. Mereka berpendapat bahwa apabila memang terdapat kesalahan dari peserta, penyelesaiannya semestinya dapat dilakukan melalui pembinaan dan evaluasi, bukan langsung mengakhiri kesempatan anak untuk menjadi anggota Paskibra menjelang pelaksanaan tugas.

Dampak dari keputusan tersebut, menurut keterangan keluarga, kini mulai terlihat. Hingga Jumat (7/8), kondisi mental Oli dilaporkan terus menurun. Ia disebut menolak berangkat ke sekolah, memilih tetap berada di dalam kamar, serta enggan beraktivitas seperti biasanya.

Keluarga menyebut semangat belajar dan rasa percaya diri Oli yang sebelumnya tinggi kini berubah drastis setelah dirinya tidak lagi menjadi calon Paskibra. Perubahan kondisi itu menjadi alasan utama keluarga untuk mencari keadilan melalui jalur yang tersedia.

Orang tua Oli yang berinisial RN mengaku sangat kecewa atas keputusan tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak semestinya berakhir dengan pemberhentian yang berdampak besar terhadap kondisi mental anak.

"Kami tidak bisa membiarkan perlakuan yang kami nilai tidak adil ini berlalu begitu saja. Kami ingin ada kejelasan, tanggung jawab, dan keadilan bagi anak kami," ujar RN.

RN menegaskan pihak keluarga akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum. Menurutnya, langkah itu ditempuh agar hak-hak anak tetap mendapat perlindungan dan setiap keputusan yang diambil oleh pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga menyatakan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan hukum lain yang relevan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap penyelesaiannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Publik juga berharap pembinaan Paskibra ke depan tetap mengedepankan disiplin tanpa mengabaikan aspek pembinaan, perlindungan anak, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan antara pihak keluarga dan pihak penyelenggara masih berlangsung. Media tetap membuka ruang hak jawab kepada Camat Lima Kaum maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

TIM

0/Post a Comment/Comments