Dari Solar ke Emas: Rantai Dugaan Tambang Ilegal Garabak Data Terbuka, Inisial Z–K–F–P hingga Toko “R” Disorot

KAB. SOLOK, RNP | Rabu, 6 Mei 2026 — Dugaan praktik tambang emas ilegal di kawasan Garabak Data, Kabupaten Solok, kian mengarah pada sebuah sistem terstruktur dari hulu ke hilir. Penelusuran informasi lapangan memperlihatkan adanya keterkaitan antara aktivitas pengerukan, pasokan bahan bakar, hingga dugaan distribusi hasil emas ke wilayah Kota Solok.

Di kawasan perbukitan, suara alat berat disebut tidak pernah benar-benar berhenti. Lebih dari 200 unit excavator diduga beroperasi di berbagai titik, termasuk area yang terindikasi sebagai kawasan hutan lindung.

Skala operasi ini menuntut pasokan energi besar. Sumber lapangan menyebut dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi mencapai sekitar 40 kiloliter per hari untuk menopang aktivitas tambang tersebut. Angka ini menunjukkan konsumsi yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan kebutuhan normal masyarakat.

Distribusi solar tersebut diduga melalui jalur tertutup. Salah satu titik yang disorot adalah sebuah rumah dinas guru yang diduga dialihfungsikan menjadi tempat penampungan BBM sebelum disalurkan ke lokasi tambang.

Dalam informasi yang berkembang, inisial Z dikaitkan dengan titik tersebut. Aktivitas keluar-masuk kendaraan disebut berlangsung rutin di kawasan permukiman.

Selain itu, inisial K disebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan distribusi di tingkat lokal, sementara inisial P disebut sebagai pemasok BBM yang menyalurkan solar ke jaringan tersebut. Informasi ini masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Inisial F juga mencuat dalam percakapan warga, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

Lebih jauh, beredar dugaan praktik “uang payung” dalam operasional tambang ilegal. Disebutkan adanya setoran bulanan dari setiap unit excavator dalam jumlah besar. Dugaan ini juga menyeret inisial T, T, dan S, yang dalam informasi warga dikaitkan dengan aliran setoran tersebut. Seluruhnya masih memerlukan pembuktian hukum.

Di tengah situasi ini, muncul pula dugaan adanya upaya untuk meredam informasi yang keluar ke publik. Sumber menyebut, apabila ada pihak luar atau wartawan yang datang, disebut-sebut cukup diberikan sejumlah uang kecil dan konsumsi agar situasi tetap kondusif. Informasi ini masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Rantai aktivitas tidak berhenti di lokasi tambang. Dugaan mengarah pada distribusi hasil emas ke wilayah Kota Solok.

Salah satu toko emas berinisial “R” disebut sebagai titik penjualan hasil tambang. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Jika rangkaian ini benar, maka praktik yang terjadi membentuk sistem ekonomi bayangan: dari pengerukan ilegal, pasokan BBM, hingga penjualan hasil.

Di sisi lain, dampak sosial mulai dirasakan masyarakat. Warga di kawasan Tigo Lurah mengeluhkan aktivitas kendaraan tambang yang melintas tanpa memperhatikan lingkungan.

Beberapa warga melaporkan jemuran mereka dilindas kendaraan operasional. Sikap pelaku dinilai arogan dan menimbulkan keresahan.

Fenomena ini menunjukkan tekanan sosial yang nyata di tengah masyarakat yang terdampak langsung.

Jika terbukti, pelanggaran yang terjadi sangat serius. Aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penggunaan kawasan hutan tanpa izin melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Kerusakan lingkungan hidup dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan sanksi pidana tambahan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika terbukti ada aliran hasil tambang ke pihak penampung, maka dapat berkembang ke dugaan tindak pidana penadahan atau pencucian hasil kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari seluruh pihak yang disebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini demi menjaga keadilan dan kelestarian lingkungan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala klarifikasi akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

TIM

BERSAMBUNG...








Investigasi Garabak Data: Dugaan 40 KL Solar Subsidi per Hari, “Uang Payung”, dan Aliran Emas ke Kota Solok

Ratusan Excavator, Dugaan BBM Subsidi dan Upaya Bungkam Informasi, Tambang Ilegal Garabak Data Kian Terang

Garabak Data di Persimpangan Hukum: Dugaan Setoran Bulanan, Distribusi Solar, hingga Penjualan Emas

0/Post a Comment/Comments