Investigasi PETI Solok Memanas, Nama Suli, Del, Doni Lintang, Niko Saputra hingga Oknum DPRD Disebut dalam Dugaan Tambang Emas Ilegal

KABUPATEN SOLOK | Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini memasuki babak baru setelah hasil investigasi lapangan mengungkap daftar nama yang disebut-sebut memiliki excavator serta mengendalikan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik kawasan sungai dan perbukitan. Aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu kini mulai menjadi sorotan masyarakat karena disebut melibatkan jaringan besar, alat berat dalam jumlah banyak hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu.

Nama pertama yang paling banyak disebut masyarakat ialah Suli. Dalam hasil investigasi lapangan, Suli disebut sebagai salah satu pemain besar atau bos utama tambang emas ilegal di kawasan Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki. Suli diduga menguasai sekitar tujuh unit excavator yang beroperasi berpindah-pindah di kawasan aliran sungai dan bukit material emas.

Masyarakat sekitar menyebut aktivitas alat berat milik Suli berlangsung hampir tanpa henti. Excavator disebut bekerja siang dan malam melakukan pengerukan material sungai yang diduga mengandung emas. Bahkan dari informasi lapangan, lokasi tambang yang disebut dikelola Suli dikabarkan mampu menghasilkan sekitar 3,5 kilogram emas dalam sekali proses pencucian material.

Besarnya dugaan hasil tambang tersebut membuat nama Suli menjadi perhatian serius warga sekitar. Aktivitas alat berat di lokasi yang disebut terkait dengan Suli diduga menyebabkan perubahan aliran sungai, kerusakan bantaran sungai hingga air berubah keruh kecoklatan.

Selain Suli, nama Niko Saputra juga menjadi sorotan utama dalam investigasi lapangan. Niko Saputra disebut sebagai pihak yang diduga memiliki jumlah excavator paling besar dibanding nama lainnya dalam aktivitas PETI Kabupaten Solok.

Dari hasil investigasi, Niko Saputra diduga menguasai sekitar 14 unit excavator yang tersebar di sejumlah titik tambang emas ilegal seperti Guak Cangkuang, Andaleh, Rangkiang Luluih, Garabak Data, Batang Simpang hingga Batang Sikia.

Excavator yang disebut milik Niko Saputra bahkan dikabarkan menggunakan sistem kode penomoran khusus mulai dari CAT 01 hingga CAT 014. Jumlah alat berat yang cukup besar tersebut memunculkan dugaan adanya sistem operasi tambang ilegal yang berjalan secara terstruktur dan memiliki jaringan kuat di lapangan.

Nama Del juga mencuat dalam hasil investigasi. Del disebut memiliki sekitar enam unit excavator yang diduga aktif melakukan pengerukan material emas di kawasan Batang Kipek Nagari Supayang.

Warga sekitar menyebut alat berat milik Del sering terlihat beroperasi di kawasan aliran sungai dengan pengawasan ketat. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan dasar sungai serta mempercepat abrasi di beberapa titik bantaran sungai.

Selanjutnya nama Doni Lintang atau yang dikenal dengan sebutan Lintang juga disebut memiliki empat unit excavator merek Sunny yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Supayang dan sekitarnya.

Lintang disebut menjadi salah satu pemain lama dalam aktivitas PETI di kawasan tersebut. Excavator yang diduga miliknya disebut sering berpindah lokasi mengikuti titik yang dianggap memiliki kandungan emas tinggi.

Nama Fiwik juga ikut muncul dalam investigasi lapangan. Fiwik disebut memiliki dua unit excavator dengan dugaan sumber pendanaan berasal dari luar daerah Sumatera Barat, tepatnya dari Bangka Belitung.

Masuknya dugaan modal dari luar daerah tersebut memunculkan indikasi bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Solok tidak lagi berskala kecil, melainkan mulai melibatkan jaringan pendanaan yang lebih besar.

Nama Jorong Adis turut menjadi perhatian masyarakat. Dalam investigasi lapangan, Jorong Adis disebut memiliki dua unit excavator yang diduga aktif di kawasan tambang emas ilegal Nagari Supayang.

Aktivitas alat berat yang disebut terkait dengan Jorong Adis diduga berada di jalur sungai yang cukup sulit dijangkau masyarakat umum. Lokasi tersebut disebut menjadi salah satu titik tambang dengan aktivitas paling padat.

Nama Malik juga disebut dalam hasil investigasi. Malik diduga memiliki dua unit excavator yang beroperasi di kawasan Panjang Kalangan Nagari Bukik Tandang Kecamatan Kubung.

Aktivitas alat berat di kawasan tersebut disebut mulai menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Warga mengaku mulai khawatir terhadap ancaman longsor dan banjir akibat pengerukan material sungai secara terus-menerus.

Nama Kaidie ikut disebut dalam pusaran dugaan aktivitas PETI Kabupaten Solok. Berdasarkan informasi lapangan, Kaidie disebut memiliki hubungan dengan jalur operasional alat berat di kawasan Supayang dan Sungai Lasi.

Selain Kaidie, nama Gindo Epis juga menjadi perhatian masyarakat. Gindo Epis disebut bukan sekadar pemain lapangan, melainkan diduga memiliki peran penting dalam proses penampungan dan pengumpulan material emas hasil tambang ilegal sebelum dibawa keluar lokasi.

Nama Jahmalin dan Reza juga mulai ramai diperbincangkan warga sekitar tambang. Keduanya disebut ikut terlibat dalam aktivitas pengelolaan alat berat dan pengamanan jalur operasional excavator di beberapa titik kawasan PETI.

Dalam investigasi lapangan, nama Pak Haji asal Talawi Sawahlunto yang disebut sebagai oknum anggota DPRD juga ikut mencuat. Sosok tersebut diduga memiliki dua unit excavator dengan titik aktivitas di kawasan Supayang dan Lubuak Calau.

Dugaan keterlibatan oknum pejabat tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang terus berlangsung di Kabupaten Solok.

Nama Hipendi juga disebut dalam hasil investigasi. Hipendi diduga menjadi salah satu pihak yang ikut mengendalikan aktivitas operasional alat berat di lapangan, khususnya di jalur distribusi material hasil tambang.

Sementara nama Labuah, Nenen dan Sikaciek disebut masyarakat sebagai bagian dari kelompok lapangan yang diduga aktif mengurus jalur operasional tambang dan mobilitas pekerja di lokasi PETI.

Nama Doris serta Hepis Kipek juga ikut muncul dalam hasil penelusuran investigasi. Keduanya disebut memiliki hubungan dengan aktivitas tambang di kawasan Batang Kipek yang kini mulai mengalami kerusakan cukup parah.

Selanjutnya nama Ronal Ayie Luo disebut masyarakat sebagai salah satu sosok yang diduga ikut mengatur distribusi material hasil tambang dari lokasi menuju penampung emas di luar kawasan tambang.

Nama Marpaung juga menjadi perhatian dalam investigasi lapangan. Marpaung disebut sebagai salah satu bos besar yang diduga memiliki jaringan aktivitas tambang hingga luar Sumatera Barat, termasuk koneksi ke Bangka Belitung.

Sementara nama Sibeh Simanau, Mak Ayuk Simau dan Anto Siih Simau disebut masyarakat sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan lokasi tambang di jalur Simau dan kawasan sekitar aliran sungai.

Selain nama-nama tersebut, investigasi lapangan juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum Wali Nagari Sungai Durian yang disebut memiliki dua unit excavator di kawasan Sungai Durian Kecamatan Sungai Lasi.

Tidak hanya itu, nama oknum anggota Kodim Solok berinisial Tm juga disebut dalam hasil investigasi. Tm diduga memiliki dua unit excavator yang beroperasi di kawasan Supayang dan Bukik Baeh Sungai Lasi.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan bagaimana puluhan unit excavator dapat bebas masuk dan beroperasi di sejumlah titik tambang tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat terkait.

Warga mengaku resah karena aktivitas alat berat di kawasan sungai mulai menyebabkan air keruh, kerusakan lahan pertanian, pendangkalan sungai hingga ancaman banjir bandang dan longsor.

Jika dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara pihak yang diduga menampung, membeli maupun menjual hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba. Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan, maka pihak terkait juga dapat dijerat Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama yang disebut dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Informasi yang dihimpun masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi serta pembuktian resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan terkait pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM INVESTIGASI

Bersambung...

0/Post a Comment/Comments