Baru 6 Bulan Diresmikan, Dinding TK Negeri Dalko Agam Ambruk: Bencana Alam atau Dugaan Kegagalan Konstruksi? APH Didesak Audit Total

AGAM | Dinding bangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri di Jorong Dama Gadang, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dilaporkan ambruk pada awal Juni 2026. Peristiwa yang terjadi sekitar enam bulan setelah proyek revitalisasi senilai Rp1.807.164.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu selesai, memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab ambruknya bangunan, apakah murni akibat faktor alam atau terdapat dugaan persoalan pada kualitas konstruksi.

Sejak awal pelaksanaan, proyek revitalisasi tersebut disebut telah menuai sorotan. Target penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2025 tidak tercapai. Hingga Januari 2026, pembangunan dilaporkan masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.

Perbedaan data progres pekerjaan juga menjadi perhatian. Konsultan Pengawas, Zal, menyebut capaian fisik per 31 Desember 2025 berada pada angka 82 persen. Sementara Ketua Panitia Pembangunan saat itu, Alfiandri alias Imam, yang juga menjabat sebagai Kepala TK, menyatakan progres telah mencapai 86,2 persen.

Sekitar enam bulan setelah bangunan difungsikan, Tim Investigasi TG 08 DPW Sumatera Barat memperoleh informasi mengenai ambruknya salah satu bagian dinding sekolah. Pada Rabu, 17 Juni 2026, tim turun langsung ke lokasi dan menemukan dinding sisi kanan bangunan dalam kondisi roboh.

Seorang tokoh masyarakat setempat berinisial S menilai peristiwa tersebut patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, dugaan awal mengarah pada konstruksi yang tidak didukung pondasi atau struktur penguat yang memadai. Ia meminta dilakukan audit teknis independen agar penyebab pasti robohnya bangunan dapat diketahui secara ilmiah.

Dikonfirmasi terpisah, Alfiandri alias Imam membenarkan adanya kerusakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan bersama pihak terkait telah melakukan peninjauan ke lokasi. Laporan dari pemerintah nagari juga telah diterima dan nota dinas telah diajukan kepada Bupati Agam agar perbaikan dapat dianggarkan melalui APBD Perubahan. Saat ini, usulan tersebut disebut sedang dalam pembahasan di Bappeda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri, melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi bahwa pembangunan TK tersebut merupakan program bantuan pemerintah pusat dalam rangka revitalisasi pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola, bukan melalui kontrak pihak ketiga.

Menurut penjelasan Dinas Pendidikan, selama pelaksanaan pekerjaan dilakukan pengawasan oleh fasilitator yang ditunjuk Kemendikdasmen. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga disebut telah mendapat persetujuan dari kementerian melalui keputusan resmi. Selanjutnya, PHO dilaksanakan pada 22 Januari 2026 dan serah terima bangunan dilakukan pada 27 Januari 2026.

Dinas juga menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah disesuaikan dengan gambar teknis yang disahkan konsultan dan fasilitator. Mengenai penyebab kerusakan, Dinas Pendidikan menyebut secara umum robohnya dinding dipicu oleh tingginya debit air akibat hujan berkepanjangan dengan intensitas tinggi.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan publik. Ketua TG 08 DPW Sumbar, Zamzami, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta instansi berwenang melakukan penyelidikan dan audit teknis secara menyeluruh terhadap proyek tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

Menurut Zamzami, apabila hasil audit menemukan adanya kegagalan konstruksi akibat kelalaian, penyimpangan spesifikasi teknis, atau penyalahgunaan anggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa tebang pilih.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, maupun Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar, apabila terpenuhi unsur pidananya berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.

Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan jasa konstruksi yang mengakibatkan kegagalan bangunan, penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya sesuai hasil pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

Zamzami meminta agar audit dilakukan secara independen dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian apakah robohnya bangunan murni akibat faktor bencana atau terdapat faktor kelalaian dalam proses pembangunan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan narasumber, serta klarifikasi dari pihak terkait. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 (Hak Jawab), Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengenai kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM

0/Post a Comment/Comments