Investigasi PETI Solok Mengarah ke Suli, Penambang yang Disebut Hasilkan 3,5 Kilogram Emas Sekali Cuci dan Dekat dengan Oknum JP

KAB. SOLOK | Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini semakin menyita perhatian publik setelah hasil investigasi lapangan mengarah pada sosok Suli yang disebut-sebut sebagai salah satu pemain terbesar tambang emas ilegal di kawasan Supayang dan sekitarnya.

Dari informasi lapangan yang dihimpun tim investigasi, Suli disebut bukan sekadar penambang biasa. Nama Suli kini ramai diperbincangkan masyarakat karena diduga memiliki kekuatan modal besar, jaringan operasional luas serta kedekatan dengan oknum kepala daerah berinisial JP.

Informasi tersebut berkembang kuat di tengah aktivitas tambang emas ilegal yang disebut terus berlangsung menggunakan puluhan unit excavator di sejumlah kawasan aliran sungai dan perbukitan Kabupaten Solok.

Berdasarkan keterangan informan lapangan yang diterima tim investigasi, lokasi tambang yang disebut dikelola Suli dikabarkan mampu menghasilkan sekitar 3,5 kilogram emas dalam satu kali proses pencucian material.

Jumlah tersebut dinilai sangat fantastis dan memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut bukan lagi berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi aktivitas terstruktur dengan perputaran uang dalam jumlah besar.

Warga sekitar tambang menyebut aktivitas alat berat milik kelompok Suli berlangsung hampir tanpa henti. Excavator disebut bekerja siang dan malam melakukan pengerukan material sungai yang diduga mengandung emas.

Tidak hanya itu, arus keluar masuk kendaraan pengangkut solar dan alat berat juga disebut semakin padat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan berdasarkan informasi lapangan, pada malam sebelumnya dilaporkan kembali masuk dua unit excavator baru ke kawasan tambang ilegal.

Masyarakat mengaku kondisi jalan di sejumlah kawasan tambang kini mulai mengalami kerusakan parah akibat tingginya aktivitas kendaraan pengangkut solar subsidi dan mobilitas alat berat menuju lokasi PETI.

Jalan yang sebelumnya dapat dilalui warga dengan normal kini disebut berlubang, berlumpur dan rusak akibat tonase kendaraan berat yang terus bolak-balik menuju kawasan tambang emas ilegal.

Selain dugaan penguasaan tambang, nama Suli juga mulai menjadi perhatian karena disebut memiliki hubungan dekat dengan oknum kepala daerah berinisial JP.

Informasi mengenai kedekatan tersebut kini ramai diperbincangkan masyarakat di sekitar kawasan tambang. Warga mempertanyakan apakah kedekatan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Solok terkesan sulit disentuh.

Di sisi lain, investigasi lapangan juga menemukan bahwa aktivitas PETI di kawasan Supayang, Garabak Data, Batang Simpang hingga Batang Sikia diduga melibatkan puluhan unit excavator yang bekerja secara terbuka.

Nama Niko Saputra juga disebut sebagai pihak yang diduga menguasai sekitar 14 unit excavator di sejumlah titik tambang emas ilegal Kabupaten Solok.

Sementara Del disebut memiliki sekitar enam unit excavator, Doni Lintang empat unit excavator merek Sunny dan sejumlah nama lain seperti Malik, Jorong Adis serta Fiwik juga disebut dalam dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Solok.

Selain nama-nama sipil tersebut, investigasi lapangan sebelumnya juga memunculkan dugaan adanya peran sejumlah oknum dalam jalur pengamanan dan distribusi kebutuhan operasional tambang ilegal.

Nama oknum Intel Kodim Solok berinisial TM dan oknum SKM disebut masyarakat mengetahui aktivitas PETI di kawasan Supayang dan Sungai Lasi. Sementara sosok berinisial PDR diduga menjadi pemasok solar subsidi untuk kebutuhan operasional tambang emas ilegal di Garabak Data Tigo Lurah.

Aktivitas PETI yang terus berlangsung kini mulai memicu keresahan masyarakat karena menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Air sungai berubah keruh, bantaran sungai terkikis, lahan pertanian terancam rusak dan ancaman longsor mulai menghantui warga sekitar.

Masyarakat berharap Pangdam I/Bukit Barisan, Danrem 032/Wirabraja, Dandim 0309/Solok hingga aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang terus berkembang di Kabupaten Solok.

Jika dugaan pertambangan emas tanpa izin tersebut terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara pihak yang diduga menampung, mengangkut maupun menyuplai kebutuhan operasional tambang ilegal termasuk penyalahgunaan solar subsidi juga dapat dijerat Undang-Undang Migas serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pihak terkait juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama dan inisial yang disebut dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Informasi yang dihimpun masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi serta pembuktian resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan ataupun memiliki penjelasan terkait pemberitaan ini.

TIM INVESTIGASI

Bersambung...

0/Post a Comment/Comments