SUMBAR | Upaya membangun kesadaran berlalu lintas kembali ditegaskan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat melalui edukasi publik terkait penggunaan lampu hazard di persimpangan jalan, Kamis, 6 Mei 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dirlantas Polda Sumbar dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang tidak hanya patuh aturan, tetapi juga mengedepankan keselamatan bersama di jalan raya.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penggunaan lampu hazard saat berhenti di lampu merah merupakan kebiasaan yang keliru dan perlu segera diluruskan.
Menurutnya, masih banyak pengendara yang menganggap menyalakan hazard saat berhenti di persimpangan adalah bentuk kehati-hatian, padahal justru dapat membingungkan pengguna jalan lain.
Ia menjelaskan, lampu hazard sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi darurat, seperti mogok di jalan, mengalami gangguan teknis, atau situasi berbahaya yang memerlukan perhatian khusus dari pengendara lain.
Ketika digunakan di lampu merah atau perempatan, fungsi utama lampu sein menjadi hilang, sehingga arah pergerakan kendaraan tidak dapat terbaca dengan jelas oleh pengendara di sekitarnya.
Hal inilah yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di titik-titik persimpangan yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Dirlantas Polda Sumbar juga mengingatkan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan disiplin.
Melalui kampanye visual yang disebarkan, masyarakat diajak memahami perbedaan mendasar antara lampu hazard dan lampu sein sebagai alat komunikasi antar pengendara.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq juga menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, setiap pengendara diwajibkan menggunakan lampu isyarat sesuai dengan arah pergerakan kendaraan, bukan menggantinya dengan hazard dalam kondisi normal.
Selain itu, penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai juga dapat dikenakan sanksi tilang karena termasuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Sumbar terus mendorong pendekatan edukatif kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Sumatera Barat.
Melalui pendekatan humanis, diharapkan pesan keselamatan dapat diterima dengan baik dan menjadi kebiasaan baru yang lebih tertib di jalan raya.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengajak seluruh pengendara untuk tidak mengikuti kebiasaan yang salah, meskipun terlihat umum dilakukan.
Ia menegaskan bahwa perubahan kecil dalam kebiasaan berkendara dapat memberikan dampak besar terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Kesadaran kolektif ini dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Dirlantas Polda Sumbar berharap edukasi yang terus dilakukan dapat menjadi pengingat kuat bagi masyarakat untuk selalu menggunakan lampu kendaraan sesuai fungsinya.
Catatan Redaksi: Polri melalui Dirlantas Polda Sumbar terus mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis dalam membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
TIM RMO
Posting Komentar