PADANG | Kampung Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, kembali menjadi sorotan tajam publik Sumatera Barat. Kawasan yang sejak lama disebut masyarakat sebagai daerah rawan narkotika itu dinilai belum benar-benar bersih meski aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional berkali-kali melakukan penggerebekan serta penangkapan sejak awal tahun 2026.
Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, secara terbuka menyampaikan keresahan masyarakat terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Ia menilai kondisi itu sudah menjadi alarm serius bagi penegakan hukum dan keselamatan generasi muda di Sumatera Barat.
Dalam keterangannya kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Sutan Hendy Alamsyah mengatakan masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas penanganan narkotika di kawasan Gaung karena penangkapan demi penangkapan terus terjadi, namun dugaan aktivitas peredaran disebut belum benar-benar hilang.
“Penangkapan ada, penggerebekan ada, barang bukti ada, tetapi masyarakat masih melihat keresahan yang sama. Ini harus dijawab secara terbuka dan profesional oleh aparat penegak hukum,” tegas Sutan Hendy Alamsyah.
Menurutnya, LMR-RI menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika yang disebut berlangsung di sejumlah titik di kawasan Gaung dan sekitarnya. Bahkan, berkembang berbagai isu dan spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan lemahnya pengawasan hingga adanya kemungkinan permainan oknum tertentu.
Namun demikian, Sutan Hendy Alamsyah menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan wajib dibuktikan melalui investigasi resmi serta proses hukum yang sah.
“Kami tidak ingin ada fitnah ataupun tuduhan liar. Karena itu kami meminta dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan supaya semuanya jelas di mata masyarakat,” ujarnya.
LMR-RI Sumbar juga menyoroti berkembangnya pertanyaan publik mengenai masih bertahannya sejumlah pejabat tertentu di lingkungan penanganan narkotika meski pergantian pimpinan di tingkat kepolisian telah beberapa kali terjadi.
Menurut Sutan Hendy Alamsyah, kondisi tersebut memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat sehingga perlu dijawab dengan pengawasan internal yang terbuka dan profesional.
“Ada pertanyaan publik kenapa posisi tertentu bisa tetap bertahan dalam beberapa periode pergantian pimpinan. Hal seperti ini harus dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka liar,” katanya.
Ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta lembaga pengawasan terkait turun langsung melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Selain itu, LMR-RI Sumbar juga meminta aparat membuka perkembangan penanganan kasus narkotika secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari jumlah tersangka yang ditangkap, proses penyidikan, pelimpahan perkara hingga putusan pengadilan.
“Kami ingin publik tahu sejauh mana pengungkapan kasus berjalan. Jangan sampai masyarakat menilai penindakan hanya menyentuh pemain kecil sementara jaringan besarnya tidak tersentuh,” tegas Sutan Hendy Alamsyah.
Data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber pemberitaan terbuka menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2026 aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Padang termasuk kawasan Gaung dan sekitarnya.
Pada Januari 2026, aparat kepolisian menggerebek salah satu lokasi di kawasan Pasar Gaung dan mengamankan seorang perempuan yang diduga bandar sabu bersama ratusan paket narkotika siap edar, alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Pengungkapan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena masyarakat mengaku lokasi itu diduga telah lama menjadi tempat transaksi narkoba. Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana pengembangan terhadap jaringan di belakang kasus tersebut.
Sepanjang Februari hingga Mei 2026, aparat gabungan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat juga beberapa kali melakukan operasi narkotika di wilayah Kota Padang dengan total puluhan tersangka diamankan dari berbagai kasus berbeda.
Meski demikian, berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber terbuka, sebagian besar pengungkapan yang dipublikasikan masih berkisar pada penangkapan pengguna, kurir lapangan, atau pengedar tingkat bawah. Sementara dugaan jaringan besar di balik peredaran narkotika di kawasan rawan seperti Gaung masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin penanganan narkoba hanya berhenti pada penangkapan kecil. Publik ingin tahu siapa pemasoknya, siapa yang bermain di belakang, dan bagaimana pengawasan internal dilakukan,” ujarnya lagi.
LMR-RI Sumbar menilai perang melawan narkoba tidak akan berhasil apabila hanya fokus pada pengguna kecil tanpa membongkar jaringan utama yang diduga mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
Secara hukum, tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 menyebutkan bahwa pelaku peredaran narkotika golongan I dapat dipidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati tergantung jumlah dan jenis barang bukti.
Selain itu, Pasal 112 mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. Sedangkan Pasal 132 mengatur permufakatan jahat atau keterlibatan dalam jaringan narkotika dengan ancaman pidana yang sama beratnya.
Sutan Hendy Alamsyah menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh setengah-setengah dan harus menyentuh seluruh jaringan tanpa pandang bulu.
“Kampung Gaung jangan terus hidup dengan stigma kampung narkoba. Negara harus hadir menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya.
Redaksi media ini menegaskan seluruh informasi terkait dugaan aktivitas narkotika maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian hukum melalui penyelidikan resmi dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita investigasi ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, informasi masyarakat, serta penelusuran data pemberitaan terbuka. Seluruh dugaan wajib dibuktikan melalui proses hukum resmi demi menjaga objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum.
TIM
BERSAMBUNG
Posting Komentar