LMR-RI dan Sutan Hendy Alamsyah Atas Nama Kaum Melayu Kampuang Dalam Murka, PT Supreme Energy Disorot Tajam

SOLOK SELATAN | Konflik hukum yang menyeret nama PT Supreme Energy kini semakin memanas setelah Ir. Sutan Hendy Alamsyah bersama LMR-RI (Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia) Komwil Sumbar secara tegas menyatakan berdiri di garis depan membela Alri dan masyarakat adat Sungai Pagu. Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Sutan Hendy Alamsyah menegaskan dirinya bergerak mewakili Kaum Melayu dan Kaum Daulat, yakni Kaum Melayu Kampuang Dalam serta Daulat Yang Dipertuan Bagindo Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah Rajo Alam Surambi Sungai Pagu.Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang berkembang telah menyentuh persoalan besar menyangkut kehormatan adat, marwah kaum Melayu, serta hak masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun sejak masa Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu.

“Kami berdiri untuk menjaga marwah kaum, adat, dan hak masyarakat Melayu agar tidak diinjak di tanahnya sendiri,” tegas Sutan Hendy Alamsyah.

LMR-RI Komwil Sumbar juga memastikan siap membantu serta mengawal seluruh proses hukum terkait kasus Alri dengan PT Supreme Energy hingga tuntas.Masuknya lembaga masyarakat dan unsur kaum adat dalam persoalan ini menunjukkan bahwa konflik tersebut bukan lagi dipandang sebagai sengketa biasa, melainkan sudah berkembang menjadi isu sosial-hukum yang sensitif di Sumatera Barat.

Situasi semakin memanas setelah beredarnya bukti proses gugatan online yang telah berstatus “Sudah Dibayar” dan kini tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan di pengadilan.

Publik mulai mempertanyakan sejauh mana penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat di kawasan Sungai Pagu yang dikenal memiliki sejarah panjang dalam struktur adat Minangkabau.Dalam catatan adat, Alam Surambi Sungai Pagu merupakan wilayah penting masyarakat Melayu Minangkabau yang memiliki tanah ulayat, struktur penghulu, dan sistem adat yang diwariskan lintas generasi.

Karena itu, ketika muncul dugaan kriminalisasi ataupun tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan haknya, gelombang penolakan langsung bermunculan dari berbagai unsur masyarakat adat.

Sutan Hendy Alamsyah bahkan mengingatkan agar Solok Selatan tidak berubah menjadi “Pesta Ciliang”, istilah yang menggambarkan kekacauan akibat perebutan kepentingan yang mengorbankan rakyat kecil dan adat istiadat.

“Kalau hak masyarakat adat diinjak, kami akan berdiri paling depan. Jangan paksa rakyat diam di negeri sendiri,” ujarnya tajam.Dalam perspektif hukum nasional, keberadaan masyarakat hukum adat dijamin melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perlindungan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat agar tidak dirampas ataupun diabaikan.

Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat, maka pihak yang dianggap bertanggung jawab dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tidak hanya gugatan perdata, apabila ditemukan unsur intimidasi, tekanan, atau dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan KUHP dan aturan perlindungan HAM lainnya.

Kini publik menunggu langkah resmi PT Supreme Energy untuk memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu konflik sosial-hukum paling sensitif di Sumatera Barat karena mempertemukan kepentingan investasi dengan hak adat masyarakat Melayu Alam Surambi Sungai Pagu yang diwariskan sejak ratusan tahun lalu.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen, informasi lapangan, dan keterangan narasumber yang diterima redaksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menerima hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga asas keberimbangan serta praduga tidak bersalah.

TIM

0/Post a Comment/Comments