Niko Kipek dan Suli Disebut Kendalikan Jalur PETI Kabupaten Solok, Aktivitas Puluhan Excavator dan Dugaan Kedekatan dengan Oknum JP Jadi Sorotan

KABUPATEN SOLOK | Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini semakin menyita perhatian publik setelah hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan aktivitas tambang emas ilegal berskala besar yang melibatkan puluhan unit excavator di sejumlah kawasan aliran sungai dan perbukitan.

Dari hasil penelusuran investigasi di lapangan, aktivitas PETI disebut berlangsung di kawasan Supayang, Garabak Data, Guak Cangkuang, Rangkiang Luluih, Batang Simpang hingga Batang Sikia. Aktivitas pengerukan material diduga dilakukan menggunakan excavator yang bekerja siang dan malam di kawasan sungai maupun perbukitan yang diduga mengandung emas.

Dalam investigasi tersebut, nama Suli menjadi salah satu sosok yang paling banyak diperbincangkan masyarakat. Suli disebut sebagai pemain besar tambang emas ilegal di kawasan Supayang dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun tim investigasi, kelompok tambang yang disebut berada dalam jalur Suli dikabarkan mampu menghasilkan sekitar 3,5 kilogram emas dalam satu kali proses pencucian material.

Jumlah tersebut dinilai sangat fantastis dan memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Solok bukan lagi tambang tradisional berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi aktivitas terstruktur dengan perputaran uang dalam jumlah besar.

Masyarakat sekitar tambang menyebut excavator di lokasi yang disebut terkait kelompok Suli bekerja hampir tanpa henti. Material sungai dan perbukitan terus dikeruk menggunakan alat berat untuk kemudian diproses melalui sistem pencucian material emas.

Selain dugaan penguasaan tambang, nama Suli juga ramai diperbincangkan karena disebut memiliki hubungan dekat dengan oknum kepala daerah berinisial JP.

Informasi mengenai dugaan kedekatan tersebut berkembang luas di tengah masyarakat tambang. Warga mulai mempertanyakan apakah hubungan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI di sejumlah kawasan Kabupaten Solok terkesan sulit disentuh.

Selain Suli, nama Niko Kipek juga menjadi perhatian utama dalam hasil investigasi lapangan. Niko Kipek disebut sebagai salah satu pengendali jalur operasional alat berat dan mobilitas excavator di sejumlah kawasan tambang emas ilegal Kabupaten Solok.

Nama Niko Kipek disebut berkaitan dengan aktivitas puluhan excavator yang beroperasi di Guak Cangkuang, Andaleh, Rangkiang Luluih, Garabak Data hingga Batang Sikia.

Bahkan berdasarkan informasi masyarakat sekitar tambang, excavator yang disebut berada dalam jalur operasional Niko Kipek menggunakan penomoran khusus mulai dari CAT 01 hingga CAT 014.

Jumlah alat berat yang cukup besar tersebut memunculkan dugaan adanya sistem operasional tambang ilegal yang berjalan secara terstruktur dan memiliki jaringan kuat di lapangan.

Selain Niko Kipek dan Suli, hasil investigasi lapangan juga memunculkan sejumlah nama lain yang disebut masyarakat berkaitan dengan aktivitas PETI di Kabupaten Solok.

Nama Del disebut memiliki sekitar enam unit excavator yang diduga aktif melakukan pengerukan material emas di kawasan Batang Kipek Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki.

Aktivitas alat berat yang disebut berada dalam jalur Del diduga bekerja di kawasan aliran sungai yang kini mulai mengalami perubahan struktur dasar sungai serta meningkatnya tingkat kekeruhan air.

Sementara Doni Lintang disebut menguasai sekitar empat unit excavator merek Sunny yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Supayang dan wilayah sekitarnya.

Nama Jorong Adis juga ikut muncul dalam hasil investigasi lapangan. Jorong Adis disebut memiliki dua unit excavator yang diduga aktif melakukan pengerukan material tambang emas di kawasan Nagari Supayang.

Selain itu, nama Malik disebut memiliki dua unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan Panjang Kalangan Nagari Bukik Tandang Kecamatan Kubung.

Nama Fiwik juga disebut dalam hasil investigasi lapangan dengan dugaan memiliki dua unit excavator yang sumber modalnya disebut berasal dari luar daerah Sumatera Barat.

Tidak hanya itu, sejumlah nama lain seperti Kaidie, Gindo Epis, Jahmalin, Reza, Hipendi, Labuah, Nenen, Sikaciek, Doris, Hepis Kipek, Ronal Ayie Luo, Marpaung, Sibeh Simanau, Mak Ayuk Simau hingga Anto Siih Simau juga mulai ramai diperbincangkan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di sejumlah kawasan Kabupaten Solok.

Selain dugaan penguasaan alat berat, investigasi lapangan juga menemukan meningkatnya arus kendaraan pengangkut solar subsidi menuju lokasi tambang ilegal.

Masyarakat menyebut mobilitas kendaraan pengangkut solar dan excavator semakin padat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan berdasarkan informasi lapangan, pada malam sebelumnya dilaporkan kembali masuk dua unit excavator baru menuju kawasan tambang ilegal.

Aktivitas kendaraan berat tersebut kini mulai menyebabkan kerusakan serius pada akses jalan masyarakat. Jalan yang sebelumnya dapat dilalui normal kini disebut berlubang, berlumpur dan rusak akibat tonase kendaraan pengangkut alat berat serta distribusi solar menuju lokasi tambang.

Selain kerusakan jalan, aktivitas PETI juga mulai memicu dampak lingkungan serius. Air sungai dilaporkan berubah keruh, bantaran sungai terkikis dan lahan pertanian masyarakat mulai terancam akibat aktivitas pengerukan material menggunakan excavator.

Warga sekitar tambang mengaku mulai khawatir terhadap ancaman longsor dan banjir bandang apabila aktivitas pengerukan terus berlangsung tanpa pengawasan ketat dari aparat maupun instansi terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah terkait dapat turun langsung melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas PETI yang dinilai semakin masif di Kabupaten Solok.

Jika dugaan pertambangan emas tanpa izin tersebut terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara pihak yang diduga terlibat dalam distribusi maupun penyalahgunaan solar subsidi untuk kebutuhan operasional tambang ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Migas serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka pihak terkait juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama dan inisial yang disebut dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Informasi yang dihimpun masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi serta pembuktian resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan ataupun memiliki penjelasan terkait pemberitaan ini.

TIM INVESTIGASI

Bersambung...

0/Post a Comment/Comments