Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena dugaan pencurian bukan hanya terjadi satu kali. Pemilik usaha menyebut gudang rempah miliknya telah menjadi sasaran pencurian sebanyak lima kali sepanjang Juni 2026. Seluruh peristiwa, menurut korban, terekam kamera pengawas (CCTV), namun baru pada kejadian Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 20.35 WIB terduga pelaku berhasil diamankan.
Bagi para pelaku usaha di kawasan Pasa Gadang, rentetan pencurian tersebut bukan sekadar kerugian materi. Mereka menilai aksi berulang itu telah mengganggu rasa aman, menimbulkan keresahan, serta memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lingkungan.
Syaidina Arif, anak pemilik Gudang Rempah Ayah Mastok, mengatakan keluarga telah beberapa kali kehilangan cengkeh dengan nilai kerugian yang terus bertambah. Setiap kejadian telah didokumentasikan melalui rekaman CCTV sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum.
"Sudah lima kali gudang kami kemalingan. Semua aksinya terekam CCTV, tetapi baru kali ini terduga pelakunya berhasil diamankan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Arif, setelah dugaan pencurian terakhir diketahui, keluarga segera menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan masyarakat sekitar. Tidak lama kemudian, seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi sebelum diserahkan kepada polisi.
Yang menjadi perhatian warga, kata Arif, terduga pelaku diduga sempat kembali ke lokasi dan membaur dengan masyarakat yang sedang membantu mencari pelaku pencurian sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Bahkan dia ikut mencari maling bersama warga," ungkap Arif.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, pria yang diamankan diketahui merupakan anak Ketua RW sekaligus aktif sebagai anggota Dubalang Kota Padang di kawasan tersebut. Informasi mengenai identitas itu menjadi perbincangan masyarakat karena dinilai bertolak belakang dengan peran sosial yang selama ini melekat.
Arif mengaku sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses peradilan. Menurutnya, figur yang mendapat kepercayaan membantu menjaga keamanan lingkungan seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.
"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah rekan terduga pelaku, hasil penjualan cengkeh diduga akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan berkaraoke. Namun informasi tersebut masih sebatas dugaan, belum menjadi fakta hukum, dan hingga berita ini ditulis belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pembinaan dan pengawasan terhadap individu yang diberi kepercayaan menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus dijaga, sehingga dugaan pelanggaran hukum oleh siapa pun dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi atau kelompok tempat seseorang bernaung.
Secara hukum, apabila terbukti melalui proses peradilan berkekuatan hukum tetap, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila selama penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, penyidik dapat menerapkan pasal tambahan sesuai alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Padang Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga status hukum yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, informasi di lapangan, dan fakta yang tersedia saat penulisan. Penyebutan "terduga" digunakan karena perkara masih dalam proses penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan membuka Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) UU Pers. Apabila terdapat perkembangan baru atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional demi keberimbangan pemberitaan.
TIM

Posting Komentar