PASAMAN BARAT | Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berada di kawasan Mapolsek Ranah Batahan menjadi perhatian publik. Berawal dari beredarnya video di media sosial dan surat terbuka kepada Kapolri, berbagai elemen masyarakat meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Desakan itu turut disampaikan Ketua LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, yang meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap seluruh informasi yang berkembang.
Menurut Ir. Sutan Hendy Alamsyah, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menjawab keraguan masyarakat atas video yang beredar dan menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan institusi Polri maupun masyarakat.
Ia menegaskan, apabila lokasi yang disebut dalam video benar berada di kawasan Mapolsek, maka seluruh fakta harus dibuka melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan kepada publik agar tidak terjadi fitnah.
LMR-RI Komwil Sumbar juga meminta penyelidikan dilakukan terhadap pihak yang membuat, menyebarkan, maupun pihak-pihak yang mengetahui informasi tersebut, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar opini.
Di sisi lain, Kapolsek Ranah Batahan memberikan hak jawab kepada media. Ia membantah adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat di belakang maupun di dalam kawasan Mapolsek sebagaimana narasi yang beredar.
Kapolsek menjelaskan bahwa video tersebut, menurut keterangannya, dibuat oleh anak dari pemilik lahan yang aktivitas PETI menggunakan alat beratnya pernah dihentikan ketika dirinya menjabat sebagai Kapolsek Ranah Batahan. Penertiban dilakukan karena lokasi kegiatan berada di belakang kantor Polsek.
Menurut Kapolsek, setelah penertiban tersebut muncul ketidakpuasan dari pihak yang bersangkutan sehingga video yang beredar diduga menjadi bagian dari upaya untuk merusak nama baik dirinya maupun institusi Polri.
Ia juga menerangkan bahwa aktivitas yang masih terlihat di sekitar wilayah tersebut merupakan kegiatan dompeng masyarakat di sepanjang aliran sungai yang telah berlangsung sejak lama dan menjadi mata pencaharian sebagian besar warga.
"Yang ada adalah aktivitas dompeng masyarakat di sekitar aliran sungai dekat Polsek. Tidak ada aktivitas PETI menggunakan alat berat di belakang kantor Polsek seperti yang dituduhkan," demikian penegasan Kapolsek dalam hak jawabnya.
Secara hukum, apabila suatu kegiatan pertambangan dilakukan tanpa perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut baru dapat diterapkan apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan internal Polri melalui mekanisme pemeriksaan oleh Divisi atau Bidang Propam sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Propam Polda Sumbar ataupun kesimpulan aparat penegak hukum yang menyatakan dugaan tersebut terbukti. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan resmi.
Catatan Redaksi:
Redaksi memuat pemberitaan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, pernyataan Ketua LMR-RI Komwil Sumbar Ir. Sutan Hendy Alamsyah, serta hak jawab Kapolsek Ranah Batahan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan atau hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
TIM

Posting Komentar