Diduga Kebal Hukum, Tambang Galian C di Nagari Paninggahan Terus Beroperasi; Warga Pertanyakan Penegakan Hukum di Wilayah Polres Solok Kota

SOLOK — Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan publik. Meski secara administratif lokasi berada di Kabupaten Solok, wilayah tersebut berada dalam cakupan hukum Polres Solok Kota. Hingga kini, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Berdasarkan keterangan yang beredar di tengah masyarakat dan tayangan video yang beredar, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung cukup lama. Warga mengaku kendaraan pengangkut material keluar masuk setiap hari melewati jalan umum, bahkan melintasi kawasan yang tidak jauh dari kantor kepolisian sektor setempat tanpa adanya tindakan yang mereka ketahui.

Sejumlah tokoh masyarakat menyebut keresahan telah beberapa kali disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun, menurut mereka, hingga saat ini aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut masih terus berlangsung. Klaim ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.

Apabila benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah atau di luar ketentuan yang berlaku, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Solok Kota, bersama instansi teknis seperti Dinas ESDM dan pemerintah daerah, segera melakukan pengecekan lapangan, memastikan legalitas kegiatan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan. Kerusakan bentang alam, meningkatnya debu, potensi longsor, hingga terganggunya kualitas jalan akibat lalu lintas truk bermuatan berat menjadi kekhawatiran yang terus disampaikan masyarakat.

Publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan apabila aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut benar terjadi dalam waktu yang lama. Pertanyaan yang muncul bukan merupakan tuduhan, melainkan dorongan agar aparat memberikan penjelasan resmi sehingga tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Media ini mendesak adanya transparansi dari seluruh pihak terkait. Kepolisian diharapkan dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik, apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang lengkap atau justru ditemukan adanya pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Demi memenuhi asas keterbukaan informasi dan kepentingan publik, media ini juga membuka ruang hak jawab kepada Polres Solok Kota, Polsek Junjung Sirih, Pemerintah Kabupaten Solok, Dinas ESDM Sumatera Barat, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan dimaksud agar memberikan klarifikasi secara proporsional.

Naskah ini disusun berdasarkan informasi awal, dokumentasi yang beredar, serta keterangan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi lanjutan. Dugaan yang disebutkan dalam berita ini bukan merupakan kesimpulan hukum. Redaksi menerima dan akan memuat hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

0/Post a Comment/Comments