SUMBAR | Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol. Solihin menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan personelnya tanpa pandang bulu. Hal itu disampaikan saat memimpin konferensi pers di ruang kerjanya di Mapolda Sumbar, Selasa (28 Juli 2026), didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Solihin menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum anggota Polri berinisial AKBP F, yang sebelumnya dijadwalkan menjabat Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar, sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan integritas institusi, pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar dibatalkan.
Wakapolda Sumbar menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. "Siapa pun petugas yang bermasalah tentu tidak akan dilantik dan saat ini sudah masuk proses pemeriksaan. Pak Kapolda sudah menginstruksikan dengan tegas agar tidak ada toleransi bagi siapa pun. Semua sama di mata hukum," tegas Brigjen Pol. Solihin di hadapan awak media.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro menjelaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan dengan memeriksa saksi-saksi, melibatkan ahli psikologi, serta mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.
Menurut Kombes Pol. Siswantoro, pemeriksaan terhadap oknum terlapor mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 angka 1 huruf a yang mengatur kewajiban anggota Polri menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta memberikan keteladanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berkas perkara kini terus dimatangkan untuk diproses melalui sidang kode etik sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tegas yang diambil Polda Sumbar menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga marwah organisasi, memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Proses tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Melalui pembatalan pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar dan percepatan penanganan perkara oleh Bidang Propam, Polda Sumbar menegaskan bahwa jabatan bukanlah tameng untuk menghindari proses hukum maupun kode etik. Langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri Presisi dalam membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada prinsip Polri untuk Masyarakat.
TIM

Posting Komentar