Diduga Menambang Jauh di Luar Koordinat Izin, Aktivitas Galian C di Nagari Paninggahan Kembali Disorot

SOLOK | Polemik aktivitas tambang galian C di Nagari Paninggahan, Kabupaten Solok, kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada dugaan bahwa kegiatan penambangan tidak lagi berlangsung di dalam area yang tercantum dalam izin usaha pertambangan (IUP), melainkan telah bergeser jauh ke luar titik koordinat yang diizinkan.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan perusahaan memang memiliki izin tambang dengan luas sekitar 2 hektare. Namun, sumber yang mengetahui kondisi di lapangan menyebut material pada lokasi berizin diduga telah lama habis sehingga aktivitas penambangan disebut berpindah ke lokasi lain yang berada di luar koordinat izin.
Ketua LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, menyampaikan bahwa persoalan utama bukan semata keberadaan izin, melainkan dugaan aktivitas yang telah keluar dari wilayah yang diizinkan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi berwenang.

"Izin tambang memang ada, tetapi material pada lokasi itu sudah lama habis. Yang menjadi persoalan adalah dugaan penambangan sudah jauh di luar koordinat izin," ujar Sutan Hendy Alamsyah.

Ia juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar delapan tahun. Bila informasi itu benar, menurutnya perlu dipertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum terhadap kepatuhan pemegang izin.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib dilakukan sesuai wilayah izin yang diberikan. Dugaan penambangan di luar wilayah berizin, apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek hukum, dugaan perluasan area tambang juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tata ruang, dan keselamatan masyarakat. Karena itu, publik berharap dilakukan pengukuran ulang menggunakan koordinat resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Media ini mendesak ESDM Sumatera Barat, Gakkum Kementerian ESDM, DLH, serta Polres Solok Kota untuk melakukan pengecekan lapangan secara terbuka dengan mencocokkan titik koordinat IUP terhadap lokasi aktivitas alat berat yang saat ini beroperasi.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang.

Seluruh informasi mengenai dugaan penambangan di luar koordinat izin merupakan klaim narasumber yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Media akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait secara proporsional.

TIM 

0/Post a Comment/Comments