PASAMAN BARAT | Komitmen kuat dalam menjaga keamanan masyarakat kembali dibuktikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Kedua pelaku berinisial RJ (24) dan AG (18) berhasil diamankan pada Sabtu (4/7/2026), setelah terbukti melakukan aksi pencurian di rumah milik Abdi Kuriawan di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sabtu, 4 Juli 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Sejak laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian rumah kosong tersebut.
Pelaku diketahui memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang tidak berpenghuni. Pada aksi pertama, mereka membawa kabur satu unit mesin cuci, kemudian kembali beraksi beberapa hari kemudian dengan mencuri satu unit kulkas melalui pintu belakang rumah korban.
Keberanian pasutri tersebut akhirnya terhenti setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang melihat keduanya mengangkut barang hasil curian menggunakan becak sepeda motor. Informasi itu menjadi petunjuk penting bagi Tim Opsnal Satreskrim dalam mengungkap identitas para pelaku.
Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, tanpa melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RJ dan AG mengakui seluruh perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual mesin cuci seharga Rp950 ribu dan kulkas seharga Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan membayar utang.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan kembali satu unit kulkas sebagai barang bukti. Sementara mesin cuci hasil curian masih terus dilakukan pencarian guna melengkapi proses pembuktian perkara.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa jajaran Polres Pasaman Barat akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan terukur terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas yang mencurigakan sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan kasus pasangan suami istri pelaku pencurian rumah kosong di Pasaman Barat menjadi bukti nyata hadirnya Polri dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat. Langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres Pasaman Barat merupakan implementasi semangat "Polri Untuk Masyarakat", dengan mengedepankan pelayanan, respons cepat terhadap laporan warga, serta komitmen memberantas setiap bentuk kejahatan demi menjaga kepercayaan publik.
TIM RMO
Posting Komentar