PASAMAN |Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung di kawasan aliran sungai Padang Sawah, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi sorotan. Dokumentasi video yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah alat berat jenis ekskavator beroperasi langsung di badan sungai mengambil material pasir, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut serta dugaan dampaknya terhadap lingkungan. Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Salah seorang warga menyebutkan bahwa izin tambang yang diketahuinya hanya mencakup lahan sekitar 2 hektare, sementara kegiatan penambangan disebut telah berlangsung kurang lebih delapan tahun. Warga itu juga menduga aktivitas penambangan dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga dan masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, alat berat tampak mengeruk material langsung dari dalam aliran sungai. Apabila benar dilakukan tanpa izin yang sah atau di luar wilayah yang diizinkan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.
Penggunaan alat berat di badan sungai juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, antara lain perubahan morfologi sungai, abrasi tebing, peningkatan sedimentasi, rusaknya habitat biota air, hingga meningkatnya risiko banjir pada musim penghujan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar daerah aliran sungai.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, dokumen perizinan, batas koordinat wilayah izin, serta memastikan apakah aktivitas penambangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aspek hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti. Sementara apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan, luas wilayah izin, maupun koordinat lokasi penambangan yang terekam dalam dokumentasi video.
Sebagai tindak lanjut pemberitaan, tim media akan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat guna meminta dilakukan pengawasan serta telaah terhadap dugaan aktivitas penambangan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan.
Redaksi juga mendorong aparat kepolisian, pemerintah daerah, dinas teknis, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas kegiatan dimaksud, termasuk memeriksa dokumen perizinan, batas koordinat wilayah izin, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi video, informasi dari warga, dan hasil penelusuran awal redaksi. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola, pemegang izin, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

Posting Komentar