Temuan paling menonjol berada pada pekerjaan pasangan batu dinding saluran irigasi. Di beberapa titik, bagian belakang pasangan batu diduga tidak dipasang pasangan batu secara penuh, melainkan diisi dengan timbunan tanah. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka volume dan ketebalan pasangan batu dapat berbeda dari yang dipersyaratkan dalam gambar kerja maupun kontrak.
Kondisi tersebut dinilai sebagai dugaan kesalahan konstruksi yang serius, sebab pasangan batu merupakan struktur utama penahan tekanan tanah. Apabila struktur tidak dibangun sesuai spesifikasi, daya tahan bangunan dapat berkurang dan berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat ketika saluran mulai beroperasi.
Tidak hanya itu, media juga menemukan sejumlah pasangan batu yang telah retak, padahal pekerjaan masih baru. Retakan dini tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas material, metode pelaksanaan, serta pengendalian mutu selama pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, campuran mortar juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Penggunaan semen diduga tidak proporsional dibandingkan kebutuhan pekerjaan, sementara pasir yang digunakan diduga merupakan pasir lokal yang kualitasnya masih perlu dibuktikan melalui pengujian laboratorium sesuai standar konstruksi.
Selama beberapa kali pemantauan di lokasi proyek, media juga tidak melihat keberadaan pengawas lapangan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Apabila benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek bernilai lebih dari Rp1,5 miliar tersebut.
Sebagai pelaksana proyek, CV Kalumpang diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan-temuan tersebut, termasuk metode pelaksanaan pekerjaan, kualitas material yang digunakan, kesesuaian volume pasangan batu, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Apabila hasil audit dan pemeriksaan teknis membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maupun spesifikasi teknis, maka perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, dan spesifikasi teknis dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Apabila dalam proses penyelidikan juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara, atau volume pekerjaan, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan KUHP sesuai unsur pidana yang nantinya terbukti dalam proses hukum.
Media mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, BPKP, BPK RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Polda Sumatera Barat, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan audit investigatif, pengujian mutu material di laboratorium, pengukuran ulang volume pekerjaan, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan CV Kalumpang tersebut apabila terdapat bukti awal yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari CV Kalumpang, PT Multi Guna Engineering Konsultan selaku konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
CV Kalumpang Jadi Sorotan, Proyek Irigasi Bandar Gadang Rp1,543 Miliar Diduga Gunakan Pasangan Batu Tak Sesuai Spesifikasi
CV Kalumpang Disorot, Dinding Proyek Irigasi Bandar Gadang Rp1,543 Miliar Diduga Diisi Timbunan Tanah, Mutu Bangunan Dipertanyakan
CV Kalumpang Kembali Disorot, Proyek Irigasi Bandar Gadang Kabupaten Solok Diduga Bermasalah, APH Diminta Audit Total

Posting Komentar