Guntur Minta Kasus Dugaan Lahan Fort De Kock Dikawal hingga Tuntas Demi Kepastian Hukum

BUKITTINGGI | Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur, menyampaikan penjelasan kepada insan pers terkait perkembangan polemik antara Yayasan Fort De Kock dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Menurutnya, fokus utama perkara tidak semestinya bergeser dari dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan, termasuk dugaan kekerasan di lingkungan kampus, sementara persoalan status lahan terus menjadi narasi yang berkembang di ruang publik.

Dalam pemaparannya, Guntur menjelaskan adanya dugaan pergeseran titik koordinat yang menurut pihak Yayasan Fort De Kock diduga bertujuan menimbulkan kesan bahwa sebagian bangunan kampus melewati batas SHM Nomor 654. Dugaan tersebut dipaparkan melalui peta, denah, dan sejumlah dokumen yang ditampilkan kepada publik.

Selain itu, Guntur juga memaparkan adanya dugaan pembuatan surat yang diduga tidak sesuai dengan fakta hukum terkait penolakan IMB tahun 2009. Menurutnya, alasan bahwa lokasi berada di kawasan lindung dipertanyakan karena disebut telah ada surat Wali Kota tahun 2008 mengenai pembebasan kawasan pembangunan dari status kawasan lindung. Klaim ini merupakan pernyataan dari pihak Yayasan Fort De Kock.
Guntur menegaskan bahwa Yayasan Fort De Kock memiliki dasar hukum yang menurutnya telah diperkuat melalui putusan pengadilan. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan fakta hukum dan proses peradilan dalam menyikapi sengketa yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga mengajak masyarakat, akademisi, insan pers, dan seluruh elemen untuk terus mengawal proses hukum secara objektif. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar seluruh dugaan yang telah dilaporkan dapat diperiksa secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana, maka ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, sepanjang seluruh unsur pidana dapat dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku.

Selain itu, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana lain, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan berdasarkan alat bukti yang sah. Penentuan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bukittinggi belum memberikan tanggapan resmi terhadap poin-poin dugaan yang disampaikan oleh Guntur dalam pemaparannya. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini agar asas keberimbangan dan akurasi tetap terjaga.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang dipaparkan oleh Guntur selaku Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan Hak Jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM






Guntur Ungkap Dugaan Pergeseran Titik Koordinat, Polemik Lahan Yayasan Fort De Kock Kembali Menghangat

Guntur Beberkan Dugaan Surat Palsu IMB 2009, Desak Aparat Usut Tuntas Sengketa Lahan Fort De Kock

Guntur Sebut Ada Dugaan Pembelian Tanah Kuburan, Minta Penegakan Hukum Dilakukan Secara Terbuka

Guntur Paparkan Fakta dan Dokumen Dugaan Rekayasa Lahan, Publik Diminta Terus Mengawal Kasus

Guntur Tegaskan Sengketa Lahan Fort De Kock Memiliki Dasar Putusan Pengadilan, Bukan Sekadar Narasi

Guntur Soroti Dugaan Pergeseran Koordinat SHM 654, Minta Semua Fakta Dibuka ke Publik

0/Post a Comment/Comments