Investigasi di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam: PT Statika Mitra Sarana Diduga Gunakan Material Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

PADANG PARIAMAN — Dugaan penggunaan material ilegal kembali mencuat di Kabupaten Padang Pariaman. Kali ini sorotan tertuju pada aktivitas Batching Plant PT Statika Mitra Sarana yang berada di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Kamis (6/8/2026), tim memperoleh dokumentasi yang memperlihatkan area batching plant beserta tumpukan material yang diduga digunakan sebagai bahan baku produksi beton.

Informasi yang diterima dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa material yang berada di lokasi tersebut diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan ini menjadi perhatian karena penggunaan material tanpa izin berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tidak hanya itu, sumber juga menyampaikan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tidak hanya terjadi pada PT Statika Mitra Sarana, tetapi disebut pula mengalir kepada perusahaan lain. Namun informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses investigasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan material dari tambang yang tidak memiliki izin dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain aspek hukum pertambangan, penggunaan material yang asal-usulnya tidak jelas juga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kualitas konstruksi apabila digunakan pada proyek-proyek pemerintah maupun swasta.

Karena itu, aparat penegak hukum, Dinas ESDM Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai, serta instansi teknis lainnya didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material, dokumen perizinan, hingga rantai distribusinya.

Investigasi juga diharapkan mencakup pemeriksaan dokumen pembelian material, pemasok, volume penggunaan, serta kesesuaian dengan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Transparansi dalam pengadaan material konstruksi dinilai sangat penting mengingat beton hasil batching plant digunakan pada berbagai proyek pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dokumentasi lapangan yang diperoleh pada 6 Agustus 2026 menunjukkan lokasi batching plant di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam beserta area penumpukan material yang menjadi objek investigasi. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan awal yang akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Statika Mitra Sarana, Dinas ESDM Sumatera Barat, serta aparat penegak hukum mengenai legalitas asal material yang digunakan pada batching plant tersebut.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apabila pihak perusahaan maupun instansi terkait memiliki penjelasan, dokumen legalitas, atau klarifikasi atas informasi yang berkembang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM




Material Diduga Ilegal di Batching Plant PT Statika Mitra Sarana, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Jadi Sorotan, Usaha Lain Ikut Diselidiki

Dugaan Material Ilegal di Batching Plant Kayu Tanam Menguat, Aktivitas PT Statika Mitra Sarana dan Dugaan Keterlibatan Pemasok Diminta Diusut Tuntas

0/Post a Comment/Comments