PADANG | Pembangunan Proyek Flyover Panorama I Sitinjau Lauik di kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu, 5 Agustus 2026, ditemukan aktivitas pekerjaan konstruksi skala besar di kawasan lereng perbukitan, sementara pada lokasi lain di sekitar proyek, aliran sungai tampak berubah menjadi cokelat keruh. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya limpasan sedimen dari area pekerjaan menuju badan sungai sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan.
Dari dokumentasi yang diperoleh di lapangan terlihat sejumlah alat berat masih beroperasi di area proyek dengan bukaan lahan yang cukup luas. Pada waktu yang hampir bersamaan, kondisi air sungai di sekitar kawasan Indarung tampak keruh kecokelatan, berbeda dari kondisi normal. Dugaan sementara yang berkembang adalah material tanah terbawa air hujan menuju aliran sungai. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan tersebut merupakan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik) yang berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Badan usaha pelaksana tercatat PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik, dengan kontraktor HK-HKI KSO. Masa konstruksi berlangsung sejak 14 April 2025 hingga 13 Oktober 2027.
Sebagai proyek strategis nasional, seluruh aktivitas pembangunan seharusnya menerapkan sistem pengendalian lingkungan secara ketat, mulai dari pengendalian erosi, sedimentasi, saluran drainase, kolam pengendap (sediment pond), hingga pengelolaan limpasan air hujan agar material galian tidak masuk ke badan sungai.
Hasil pantauan visual menunjukkan adanya bukaan lereng yang cukup luas pada lokasi pekerjaan. Kondisi seperti ini membutuhkan sistem pengamanan lingkungan yang maksimal, terutama ketika intensitas hujan tinggi. Apabila pengendalian sedimen tidak bekerja secara optimal, material tanah berpotensi terbawa aliran air menuju sungai dan memengaruhi kualitas air.
Kondisi air sungai yang tampak keruh menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap perubahan warna air tersebut segera diteliti melalui pengambilan sampel dan uji laboratorium sehingga penyebabnya dapat dipastikan secara ilmiah, apakah berasal dari aktivitas proyek, faktor alam, atau penyebab lainnya.
Masyarakat juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Direktorat Jenderal Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, serta Kementerian Lingkungan Hidup segera turun ke lapangan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan proyek.
Selain pemeriksaan lapangan, warga meminta dilakukan audit terhadap pelaksanaan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk efektivitas saluran drainase, kolam pengendap, pengendalian limpasan, dan langkah mitigasi yang telah diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Secara hukum, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengamanatkan perlindungan kualitas air dan kelestarian daerah aliran sungai agar tidak mengalami pencemaran maupun kerusakan akibat aktivitas manusia.
Investigasi ini belum menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun pencemaran yang disebabkan oleh proyek, namun dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi yang layak menjadi perhatian serius dan perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi teknis. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada Direktorat Jenderal Bina Marga, PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik, HK-HKI KSO, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini demi terpenuhinya asas keberimbangan informasi.
TIM

Posting Komentar