SOLOK SELATAN -- Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama seorang berinisial ADI mencuat dalam informasi masyarakat yang menyebut dirinya diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal dan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional tambang. Bahkan, beredar pula informasi bahwa ADI diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas. Menanggapi persoalan tersebut, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Komwil Sumatera Barat angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh. LMR RI menegaskan bahwa nama ADI harus menjadi salah satu fokus klarifikasi, bukan sekadar membiarkan dugaan tersebut berkembang tanpa kepastian hukum.
Sorotan terhadap ADI bukan persoalan kecil apabila dugaan yang beredar terbukti memiliki dasar. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah benar terdapat aktivitas tambang emas ilegal yang berkaitan dengannya, siapa pemilik alat berat yang digunakan, siapa yang membiayai kegiatan tersebut, serta dari mana pasokan solar diperoleh. Apabila BBM bersubsidi benar-benar digunakan untuk menopang operasional tambang ilegal, penyidik harus menelusuri siapa pemasok, pengangkut, pengepul, dan pihak yang menerima keuntungan. LMR RI Komwil Sumbar meminta Polres Solok Selatan tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja lapangan, tetapi membongkar keseluruhan rantai kegiatan hingga pihak yang diduga menjadi pengendali modal. ADI juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara terbuka terhadap informasi yang telah beredar.
Nama Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, turut menjadi perhatian karena munculnya informasi mengenai dugaan hubungan kekeluargaan dengan ADI. LMR RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa informasi tersebut harus diklarifikasi dan diverifikasi, bukan dijadikan kesimpulan bahwa kepala daerah terlibat dalam kegiatan PETI. Namun, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dijalankan di wilayah pemerintahannya. Apabila nantinya ditemukan keterkaitan pihak yang memiliki kedudukan atau hubungan kekuasaan, aparat harus memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun perlakuan hukum yang berbeda. Hukum harus berlaku sama, baik terhadap masyarakat biasa, pengusaha, pejabat, maupun keluarga pejabat.
Perhatian publik semakin menguat setelah Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penyisiran di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari. Dalam pemeriksaan yang diberitakan pada 3–4 November 2026, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro tidak menemukan pekerja maupun aktivitas penambangan ketika tiba di lokasi, tetapi menemukan satu unit box tambang ekskavator bekas. Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi menyatakan bahwa setiap informasi masyarakat mengenai PETI akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung. LMR RI Komwil Sumbar mengapresiasi langkah pemeriksaan tersebut, tetapi meminta penyelidikan tidak berhenti pada penemuan peralatan bekas. Identitas pemilik box, riwayat penggunaan ekskavator, sumber pembiayaan, dan pihak yang mengendalikan operasional perlu ditelusuri lebih lanjut.
LMR RI Komwil Sumbar juga menyoroti informasi yang beredar melalui unggahan media sosial mengenai dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan PETI dan dugaan keterlibatan oknum legislator dalam pengendalian sejumlah alat berat. Bahkan, komentar masyarakat pada unggahan tersebut memperluas pertanyaan mengenai aktivitas PETI di Sungai Pait dan Jujuhan. Seluruh informasi itu memang belum dapat diperlakukan sebagai bukti keterlibatan seseorang, tetapi merupakan bahan pengaduan yang patut diverifikasi oleh aparat. Karena itu, Kapolres AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro diminta melakukan pemetaan lokasi, pemeriksaan saksi, penelusuran kepemilikan alat berat, serta pendalaman terhadap kemungkinan hubungan antara pasokan BBM dan aktivitas pertambangan ilegal. Jangan sampai penindakan hanya berlangsung ketika petugas datang, sementara akar persoalan tidak pernah terungkap.
Desakan lebih tegas juga ditujukan kepada Kapolda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar melakukan supervisi dan pendalaman apabila ditemukan indikasi jaringan lintas wilayah. Penelusuran perlu mencakup transaksi pembelian BBM, kendaraan pengangkut, asal pasokan, dugaan penimbunan, penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukan, serta kemungkinan distribusi kepada lokasi tambang. Penyidik juga perlu memeriksa siapa pemilik ekskavator, siapa operatornya, siapa penampung hasil emas, dan ke mana hasil penjualan dialirkan. Apabila muncul nama ADI atau pihak lain dalam bukti transaksi maupun keterangan saksi, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. LMR RI Komwil Sumbar menekankan bahwa pemberantasan PETI tidak akan menyentuh akar persoalan apabila hanya menyasar pekerja kecil, sedangkan pihak yang terbukti mengendalikan kegiatan justru tidak tersentuh.
Dari aspek hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat diuji melalui Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sementara itu, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 juga perlu diperhatikan apabila ditemukan pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, memanfaatkan, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Penerapan setiap pasal tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan hasil pembuktian penyidik.
Tidak kalah penting, aktivitas PETI berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, perubahan aliran air, kerusakan bantaran, serta pencemaran yang dapat mengancam kehidupan masyarakat. Apabila kegiatan pertambangan menggunakan bahan kimia berbahaya atau menimbulkan pencemaran, aparat bersama instansi lingkungan hidup harus melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. LMR RI Komwil Sumbar mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kerusakan lingkungan semakin meluas. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan sumber air dan mata pencaharian, sementara keuntungan dari pertambangan justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
LMR RI Komwil Sumbar meminta Kapolres AKBP Andreanaldo Ademi, Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, Kapolda Sumbar, dan jajaran Ditreskrimsus memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai ADI serta dugaan penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI. Lembaga tersebut juga meminta Bupati H. Khairunas memberikan klarifikasi apabila informasi mengenai hubungan kekeluargaan dengan ADI benar berkembang di tengah masyarakat. Transparansi diperlukan untuk menghindari spekulasi, menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa. ADI, Bupati H. Khairunas, dan pihak-pihak lain yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab. Namun, hak jawab tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban aparat menindaklanjuti dugaan yang didukung bukti.
Pada akhirnya, LMR RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa persoalan PETI Solok Selatan harus dibuka sampai ke akar-akarnya. Masyarakat membutuhkan jawaban konkret: siapa pemilik tambang, siapa pemodal, siapa pemasok BBM, siapa pengendali alat berat, siapa penampung emas, dan apakah terdapat pihak yang selama ini membuat aktivitas ilegal tersebut dapat terus berlangsung. Nama ADI harus diklarifikasi, dugaan hubungan kekeluargaan dengan Bupati H. Khairunas harus dijelaskan, sementara aparat penegak hukum diminta membuktikan sejauh mana jaringan yang diduga terlibat dapat diungkap.
JANGAN HANYA MENERTIBKAN BOX DAN MENCARI PEKERJA DI LAPANGAN. BONGKAR PEMODAL, TELUSURI ALIRAN BBM, PERIKSA PENGENDALI, DAN USUT SIAPA PUN YANG TERBUKTI MELANGGAR HUKUM. HUKUM TIDAK BOLEH TUNDUK KEPADA JABATAN, KEKUASAAN, ATAU HUBUNGAN KEKELUARGAAN.
TIM

Posting Komentar